Bapenda Pekanbaru Turun Langsung Beri Penindakan ke Penunggak Pajak
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tidak lagi memberikan toleransi kepada para penunggak, Bapenda turun langsung ke lapangan untuk melakukan penindakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Pada Rabu (25/2/2026), tim penagihan Bapenda melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Binawidya. Sejumlah ruko yang berada di Jalan SM Amin dan tercatat memiliki tunggakan PBB ditempeli stiker pemberitahuan sebagai bentuk peringatan terbuka kepada pemilik bangunan.

Stiker tersebut dipasang di bagian depan bangunan agar mudah terlihat oleh masyarakat. Selain menjadi tanda bahwa objek pajak tersebut masih memiliki tunggakan, pemasangan stiker juga bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru, Athie Fariza, bersama Kepala Subbidang Penagihan Bidang Pengendalian Pajak (Daljak), Alfian Madi.
Tim menyasar sejumlah objek pajak yang sebelumnya telah menerima berbagai bentuk pemberitahuan dan imbauan, namun belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya.
Athie Fariza menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan aturan yang berlaku.
Menurutnya, Bapenda telah memberikan waktu yang cukup kepada para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum dilakukan tindakan di lapangan.
“Kami sudah memberikan waktu dan imbauan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Namun apabila masih tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut, maka kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak daerah adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Athie.Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Pekanbaru.
Dana yang diperoleh dari sektor pajak digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penagihan Bidang Pengendalian Pajak (Daljak), Alfian Madi, mengatakan bahwa kegiatan penagihan tidak akan berhenti di Kecamatan Binawidya saja.
Bapenda telah menyiapkan agenda penertiban serupa di sejumlah wilayah lain yang masih memiliki tingkat tunggakan PBB cukup tinggi.
“Penindakan ini akan terus berlanjut ke wilayah-wilayah lainnya. Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak mematuhi kewajibannya. Wajib pajak yang selama ini taat harus mendapatkan perlindungan melalui penegakan aturan yang adil dan konsisten,” ujarnya.
Menurut Alfian, pendekatan persuasif akan tetap dikedepankan. Namun, apabila wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya setelah pemasangan stiker peringatan, maka Bapenda akan mengambil langkah lanjutan sesuai regulasi yang berlaku.
Bapenda Kota Pekanbaru berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Selain menjadi sumber utama pendapatan daerah, kepatuhan membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Pekanbaru.
Dengan adanya penertiban ini, Bapenda mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar segera melakukan pelunasan sebelum dikenakan tindakan lanjutan yang lebih tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Adv)









