Razia Truk Masuk Kota Digelar Intensif, 47 Angkutan Barang Ditilang

Pekanbaru Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB
Razia Truk Masuk Kota Digelar Intensif, 47 Angkutan Barang Ditilang

Petugas Dishub Pekanbaru memeriksa truk angkutan barang di lokasi razia

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengintensifkan razia terhadap truk bertonase besar yang masih nekat melintas di jalanan dalam kota. 

Dalam tiga hari terakhir, tim gabungan berhasil menjaring 47 angkutan barang yang kedapatan melanggar aturan.

Razia ini dilakukan bersama Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dishub Provinsi Riau. Petugas menyasar pintu-pintu masuk kota untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas dan transportasi.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pengawasan difokuskan pada sejumlah ruas jalan yang masih kerap dilalui truk bertonase besar, terutama Jalan HR Soebrantas dan Jalan Jenderal Sudirman.

"Saat ini kita fokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas dan Sudirman. Karena di sana masih sering kita dapati truk tonase besar melintas," kata Masykur, Minggu (18/10/2026).

Ia menjelaskan, dari razia yang digelar selama tiga hari terakhir, petugas menemukan beragam pelanggaran pada kendaraan angkutan barang. 

Di antaranya pengemudi yang tidak melengkapi dokumen kendaraan, kendaraan yang melebihi dimensi yang ditentukan, hingga truk bertonase besar yang melanggar rambu larangan melintasi jalan dalam kota.

Terhadap para pelanggar, petugas gabungan langsung mengambil tindakan tegas berupa penilangan. Pemeriksaan juga dilakukan dengan mengukur dimensi kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

"Puluhan angkutan barang itu langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga mengukur dimensi kendaraan, mana yang overload kita tilang," jelas Masykur.

Masykur menegaskan, razia dan pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara rutin. Langkah ini bertujuan menertibkan angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi kendaraan, melanggar ketentuan muatan dan dimensi, serta truk bertonase besar yang nekat memasuki jalanan dalam kota.

"Melalui penindakan tersebut, kami berharap kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan semakin meningkat, sehingga kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi bebas melintas di ruas jalan dalam kota," pungkasnya.***

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.