Razia Hiburan Malam di Pekanbaru Ditingkatkan, Kedapatan Sediakan Narkoba Izin Dicabut

Pekanbaru Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:33 WIB
Razia Hiburan Malam di Pekanbaru Ditingkatkan, Kedapatan Sediakan Narkoba Izin Dicabut

Penggerebekan MP Club Pekanbaru oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu (dok)

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan meningkatkan razia tempat hiburan malam untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat), terutama penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta praktik prostitusi. 

Pengelola tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut terancam pencabutan izin usaha.

Langkah ini menyusul penggerebekan salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru oleh tim gabungan Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, puluhan orang diamankan karena terindikasi mengonsumsi narkoba.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan Pemko Pekanbaru mendukung upaya pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam.

Ia berharap penindakan tidak berhenti pada satu lokasi, tetapi juga menyasar tempat hiburan malam lainnya yang diduga memiliki persoalan serupa.

"Kita harapkan ini dikembangkan juga di tempat-tempat hiburan malam yang lain. Mendengar laporan masyarakat, kemungkinan-kemungkinan itu juga terjadi di tempat lain," kata Markarius, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru akan memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, termasuk mengecek kelengkapan dan kesesuaian perizinan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Bertuah.

Selain pemeriksaan izin, razia penyakit masyarakat juga akan terus ditingkatkan. Sasaran pengawasan meliputi penyalahgunaan narkoba, prostitusi, serta berbagai aktivitas lain yang melanggar ketentuan.

Menurut Markarius, pencabutan izin usaha dapat dilakukan apabila ditemukan bukti keterlibatan pengelola tempat hiburan malam dalam aktivitas ilegal tersebut.

Ia menjelaskan, dalam kasus penggerebekan yang terjadi sebelumnya, dugaan keterlibatan narkoba masih mengarah kepada pengunjung. Karena itu, keterlibatan pengelola perlu dibuktikan sebelum sanksi pencabutan izin diterapkan.

"Kecuali kalau ada indikasi keterlibatan penyediaannya dari pengelola tempat hiburan malam, baik penyediaan narkoba, terlibat dalam peredarannya, maupun terlibat dalam penyediaan prostitusi, itu akan kita cabut izinnya," tegasnya.

Markarius menambahkan, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk memastikan tempat hiburan malam menjalankan usaha sesuai ketentuan. 

Ia memastikan, Pemko Pekanbaru akan menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan tempat hiburan malam untuk aktivitas yang melanggar hukum.***

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.