Gandeng Bais TNI, Bea Cukai Pusat Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Nasional Rabu, 07 Januari 2026 - 23:37 WIB
Gandeng Bais TNI, Bea Cukai Pusat Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama TNI-Polri dan kejaksaan saat memperlihatkan rokok-rokok ilegal berbagai merk, yang ditimbun di sebuah gudang yang berada di komplek pergudangan Avian di Kota Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sebuah gudang yang berada di komplek pergudangan Avian di Jalan Arengka 2, Kecamatan Payung Sekali, Kota Pekanbaru, digerebek tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Dari penggerebekan itu, tim gabungan tersebut menemukan 16.000 kardus rokok ilegal dari berbagai merk, dengan jumlah 160 juta batang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (purn) Djaka Budi Utama mengatakan, penggerebekan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai, sekaligus untuk melindungi kepentingan masyarakat.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," kata Djaka, Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut Djaka menyampaikan, dalam penindakan itu, pihaknya mengamankan 3 orang terduga pelaku. Meskipun demikian, status tersangka dalam pengungkapan tersebut belum ada, karena proses penyelidikan masih terus berjalan.

"3 orang terduga pelaku diamankan, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Tersangka belum ada, tim masih bekerja," lanjutnya.

"Kami tidak berhenti pada terduga pelaku yang berada di gudang ini saja. Kami akan mengusut tuntas hingga ke pihak yang bertanggung jawab dan pemilik gudang ini," sambungnya.

Djaka menerangkan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya telah mengintai gudang tersebut selama 4 bulan. Dimana, dari hasil pengintaian itu, gudang tersebut telah lama beroperasi dan tidak muncul secara tiba-tiba.

"Berdasarkan pengamatan kami, aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, kami menilai sudah waktunya dilakukan penindakan secara tegas," terangnya.

Menurutnya, temuan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran rokok ilegal masih marak, khususnya di wilayah pesisir Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka.

"Kita tahu Riau merupakan wilayah strategis di pesisir Sumatera yang rawan terhadap penyelundupan dan perdagangan ilegal. Namun kami tegaskan, kehadiran negara tidak tinggal diam terhadap kegiatan-kegiatan ilegal semacam ini," ujarnya.

Dijelaskan Djaka, berdasarkan nilai rokok ilegal yang ditemukan itu, diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar.

"Potensi kerugian negara dari sektor cukai dalam pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar," jelasnya.

Ditambahkannya, rokok ilegal tersebut merupakan rokok impor yang masuk melalui wilayah pesisir timur Provinsi Riau dan sedang ditimbun di gudang tersebut. Yang mana, nantinya rokok ilegal tersebut akan didistribusikan ke daerah-daerah.

"Rokok-rokok ilegal ini jalur distribusinya di Pulau Sumatera dan Jawa," tambahnya. 

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.