Tiga Kali Menang Gugatan Kantor KP2KP Tak Kunjung Dieksekusi, Ahli Waris: Kami Hanya Minta Hak

Hukum Kriminal Kamis, 09 Juli 2026 - 22:22 WIB
Tiga Kali Menang Gugatan Kantor KP2KP Tak Kunjung Dieksekusi, Ahli Waris: Kami Hanya Minta Hak

Ahli waris T Sahmenan, T Zainal Arifin menunjuk spanduk yang terbentang di kantor KP2KP Tanjungbalai

ENAMPULUH.COM, TANJUNGBALAI- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) duduki tanah masyarakat selama puluhan tahun.

Tanah yang diduduki sejak puluhan tahun tersebut sudah melewati tiga gugatan dan ketiganya dimenangkan oleh ahli waris Tengku Sahmenan selaku pemilik tanah.

Namun, pada tahun 2016 Tengku Thamrin, dan Tengku Djalil dilaporkan oleh salah satu petugas dari dirjen pajak atas nama Rivai Halomoan Simanjuntak dengan nomor laporan LP/1283/X/2016/SPKTIII Polda Sumut.

Menurut ahli waris, Tengku Zainal Arifin laporan ini menyakiti hati keluarga dan terkesan mengintimidasi atas gugatan yang dimenangkan oleh keluarga.

Menurutnya, laporan terkait ditudingnya pihak ahli waris memalsukan dokumen atau keterangan palsu atas gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Namun, laporan tersebut sudah dihentikan Polda Sumut melalui SP3 pada tahun 2024.

"Kami ahli waris ini miris dengan laporan ini. Saya juga baru tau setelah membuat laporan ke Polda Sumut pada 29 Juni 2026 lalu, bahwa paman kami itu dilaporkan oleh djp," kata Tengku Zainal Arifin, Kamis (9/7/2026).

"Paman kami Tengku Thamrin meningal dunia 2013. Kemudian paman kami Tengku Djalil pada tahun 2024. Inilah yang kami sayangkan, kenapa mereka tidak mempercayai produk hukum. Padahal, di pengadilan tersebut kami dimenangkan," katanya.

Pihaknya saat ini hanya ingin memperjuangkan hak tanah keluarga yang masih diduduki oleh KP2KP Tanjungbalai.

"Objek tanah itu di Jalan Cokroaminoto, kami keluarga hanya meminta hak kami kembali," katanya.

Sebab, menurutnya pihak keluarga sudah melalui tiga proses hukum mulai dari 2009, 2016 oleh DJP, dan tahun 2017 oleh DJKN.

"Di tahun 2009 kami yang menggugat, dan kami menang hingga ke peninjauan kembali diputusan tahun 2014, tahun 2016 kami digugat oleh dirjen pajak, kami juga dimenangkan oleh hukum hingga peninjauan kembali 2023, di 2017 kami juga digugat djkn dan dimenangkan juga peninjauan kembalinya pada tahun 2025," ungkapnya.

"Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk dieksekusi. Karena tahun 2020 kami sudah melakukan constatering dan sudah ada penetapan dari pengadilan," tambahnya.

Sehingga, pihaknya berharap Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai segera melakukan eksekusi atas tanah keluarga yang kini masih diduduki oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Tanjungbalai.***

Sumber : Artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul : Merasa Diintimidasi Lewat Laporan Polisi , Ahli Waris Desak Eksekusi Lahan KP2KP 

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.