Tiga Tokoh Masyarakat Desa Pasir Ringgit Cabut Kuasa Hukum Oknum Pengacara
Ketua KUD Bina Sejahtera Raja Fauzi saat bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit
ENAMPULUH.COM, INHU -- Ketua KUD Bina Sejahtera Raja Fauzi didatangi sejumlah tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kedatangan para tokoh itu untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi disana.
Adapun masalahnya yakni, terkait dengan pemberian kuasa hukum dari sejumlah warga kepada seorang pengacara bernama B Fransisco Butar Butar, untuk mendirikan koperasi sendiri, yang berujung terjadinya penjarahan di kebun sawit pola Kemitraan Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) PT Tesso Indah yang dikelola KUD Bina Sejahtera.
Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh Bustami yang merupakan seorang tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit, yang juga salah seorang tim pembentukan kemitraan antara KUD Bina Sejahtera dengan PT Tesso Indah. Kemudian ada juga Hasbi, mantan Kepala Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, dan perwakilan pemuka masyarakat tujuh desa lainnya di Kecamatan Rengat Barat.
"Kami datang kepada Ketua KUD Bina Sejahtera membawa pernyataan masyarakat Desa Pasir Ringgit, yang murni juga sebagai anggota KUD Bina Sejahtera. Bahwa kami tidak ingin memisahkan diri dari KUD Bina Sejahtera. Kami ada 53 orang dari 70 orang warga Desa Pasir Ringgit anggota KUD Bina Sejahtera membubuhkan tandatangan pernyataan untuk sebagai bukti, bahwa kami juga mengecam adanya penjarahan kebun KKPA yang dilakukan oknum Kades Pasir Ringgit dan oknum warga berkuasa hukum pengacara," tutur Bustami, Selasa (4/4/2023).
Selain menyerahkan pernyataan 53 orang warga Desa Pasir Ringgit yang merupakan anggota KUD Bina Sejahtera, tiga orang tokoh masyarakat yang sebelumnya memberikan kuasa hukum kepada pengacara B Fransisco Butar Butar juga menyampaikan bahwa, mereka telah mencabut kuasa hukumnya dan tidak bergabung dalam penuntutan apapun, yang berkaitan dengan kuasa hukum tersebut.
Ketiga orang yang dimaksud itu adalah Jusman, selaku ketua Badan Pengawas KUD Bina Sejahtera dan juga mantan Kades Pasir Ringgit, H Abdurrahman selaku tokoh agama dan Tholib Ali selaku Bendahara UPK Bina Sejahtera dan tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit.
"Kami merasa dibohongi dalam memberikan kuasa kepada pengacara itu. Karena kami memberikan kuasa untuk membatalkan kuasa hukum dari pengacara sebelumnya. Alasan kami juga mencabut kuasa hukum ini dari pengacara pak Butar Butar, karena telah terjadinya penjarahan kebun KKPA yang sebenarnya tidak kami sepakati dan kami inginkan," jelas Jusman.
Menurutnya, kuasa hukum itu tidak ada rencana untuk melakukan pemanenan secara tidak sah. Kuasa yang disepakati sebelumnya untuk berupaya mendirikan KUD sendiri di Desa Pasir Ringgit, dengan alasan mensejahterakan masyarakat di desa itu.
Namun, sambung Jusman, kenyataannya, telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni memanen sawit secara tidak sah dan hasil panen itu tidak diberikan kepada warga Desa Pasir Ringgit seperti yang dijanjikan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Ada enam kali dipanen oknum suruhan Kades Pasir Ringgit. Yang kami ketahui saja dua kali panen 70 ton diangkut dan dijual mereka keluar. Itu baru dua kali panen, bagaimana banyaknya sawit yang sudah dipanen dan dijual mereka selama enam kali," ungkap Jusman.
Pada kesempatan itu, Ketua KUD Bina Sejahtera Raja Fauzi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menghitung estimasi kerugian akibat pemanenan secara ilegal yang dilakukan oknum warga mencapai Rp1 miliar. Kerugian ini terdiri dari kerugian materi dan inmaterial, seperti kerusakan pada tanaman dan kerugian yang dialami para pekerja serta seluruh 2500 anggota KUD Bina Sejahtera.
"Perihal kerugian ini sudah kami hitung dan akan kami tuntut secara hukum. Kerena tentunya sangat merugikan seluruh anggota KUD Bina Sejahtera di delapan Desa. Penurunan produksi pasti terjadi akibat penjarahan ini dan berdampak besar dengan penghasilan anggota KUD. Jadi ini harus mereka pertanggungjawabkan nantinya," kata Raja Fauzi.
Sementara itu, Kuasa hukum B Fransisco Butar Butar saat dikonfirmasi terkait pemanenan sawit menerangkan, bahwa kliennya melakukan pemanenan hanya lima kali. Disebutkannya, dalam satu kali panen paling banyak hanya 5 ton.
Ia juga mengaku, bahwa kliennya melakukan pemanenan karena sebelumnya sudah dua kali menyampaikan somasi kepada KUD Bina Sejahtera. Hal itu terkait dengan keinginan untuk mendirikan sendiri KUD atau terpisah dari KUD Bina Sejahtera demi kesejahteraan masyarakat.
"Sudah 24 tahun klien kami hanya menikmati Rp100 ribu perbulan dari KUD Bina Sejahtera. Inilah salah satu yang menjadi dasar klien kami mau mengelola sendiri kebun KKPA untuk masyarakat desa Pasir Ringgit," jelasnya.
Untuk diketahui, somasi yang disampaikan pengacara B Fransisco Butar Butar kepada KUD Bina Sejahtera dinyatakan bahwa dia menerima kuasa atas nama pemerintahan desa dan masyarakat Desa Pasir Ringgit berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dari Kepala Desa Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan dan Ketua Unit Pengelola Koperasi (UPK) Bina Sejahtera desa Pasir Ringgit Mustawa, serta beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama.






.jpg)


