MAPI dan ATR/BPN Sumut Sinergi Tuntaskan Sengketa Tanah dan Berantas Pungli
Kepala Kanwil BPN/ATR Sumut Sri Pranoto bersama pengurus MAPI Sumut dan perwakilan Ahli Waris keluarga besar Tengku Alang Yahya
ENAMPULUH.COM, MEDAN — Komitmen pemberantasan pungutan liar (pungli) serta penyelesaian persoalan pertanahan kembali ditegaskan dalam sebuah forum strategis yang difasilitasi oleh Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara. Berlangsung di Ruang Rapat Kanwil ATR/BPN Sumatra Utara (Sumut), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat dalam mencari solusi atas sengketa tanah warisan yang telah berlangsung lintas generasi.
Dewan Pembina MAPI, E Agustian dalam sambutannya menegaskan, bahwa praktik pungli harus diberantas secara bersama-sama. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta keberanian masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik.
Turut hadir mendampingi, Ketua Regional MAPI Sumatera Utara OK. Henry, Wakil Ketua Jonson Sinulingga, serta Wakil Sekretaris Jenderal Very Sukma. Kehadiran MAPI memperkuat peran organisasi sebagai mitra strategis dalam mengawal pelayanan publik yang bersih.
Kedatangan MAPI disambut langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, bersama jajaran pejabat teknis, yakni Yuliandi, Sutan Hasudungan Limbong, Elfijar Azan Syah Putra, Taufik Efendi, serta M. Adrie Jauhari.
Dalam forum tersebut, perwakilan ahli waris dari keluarga besar Tengku Alang Yahya dan Tengku Abdul Rahman, seperti Tengku Zainal Arifin, Tengku Kelana Jaya, Tengku Rinaldi, Tengku Bahrial, serta Dedek, menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi.
Permasalahan utama meliputi hilangnya dokumen alas hak (grand) sejak proses konversi pada era 1970-an, pengelolaan warisan yang berlangsung turun-temurun tanpa dokumentasi lengkap, serta munculnya konflik akibat klaim ganti rugi yang tidak disertai bukti sah. Selain itu, ditemukan pula dugaan kesalahan letak objek tanah dan tumpang tindih sertifikat di beberapa lokasi, khususnya di wilayah Tanjung Balai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran arsip secara menyeluruh serta memastikan setiap langkah penyelesaian berbasis data dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh guna menghindari potensi konflik baru.
Sementara Kabid Sengketa BPN Sumut, Yuliandi, menambahkan bahwa pendekatan mediasi menjadi langkah awal yang akan ditempuh, dengan melakukan pemetaan masalah secara komprehensif, termasuk identifikasi para pihak dan riwayat penguasaan tanah.
Kemudian dari sisi teknis, Sutan Hasudungan Limbong menyoroti pentingnya pengukuran ulang untuk memastikan keakuratan data spasial, sementara Elfijar Azan Syah Putra menekankan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses penerbitan hak atas tanah.
Sementara itu, Taufik Efendi menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penelusuran data lintas wilayah, khususnya di Kota Tanjung Balai.
Senada disampaikan M Adrie Jauhari yang menegaskan bahwa apabila ditemukan kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat, maka tersedia mekanisme hukum untuk melakukan koreksi atau pembatalan sesuai regulasi.
Lebih lanjut, pihak ATR/BPN daerah menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan kolaborasi dan sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah dalam menormalisasi berkas-berkas tanah milik ahli waris, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai. Langkah ini dinilai penting guna menciptakan kepastian hukum, mempercepat proses administrasi, serta meminimalisir konflik di tengah masyarakat.
Acara yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB ini berjalan dalam suasana hangat, terbuka dan penuh semangat kolaborasi. Dialog yang terbangun mencerminkan komitmen bersama untuk mencari solusi konkret atas persoalan yang telah berlangsung lama.
Ketua MAPI Sumut, OK. Henry, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini agar tetap transparan dan bebas dari pungli.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya tanpa harus melalui jalur yang tidak sah,” ujarnya.
Sebagai penutup, Dewan Pembina MAPI, E. Agustian, menyerahkan majalah edisi terbaru MAPI kepada pihak Kanwil ATR/BPN Sumut sebagai simbol komitmen keberlanjutan dalam mengedukasi masyarakat serta memperkuat gerakan anti pungli di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan pemerintah dapat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang kompleks, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (rls)



.jpg)





