Kejari Inhil Tahan PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas Proyek Puskesmas Pulau Burung
Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana saat memberikan penjelasan terkait proses Tahap II kepada para tersangka
ENAMPULUH.COM, INHIL -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Hilir) melaksanakan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Tahun Anggaran 2019, Kamis (2/6/2022). Proses Tahap II itu, dilakukan oleh tim jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam dugaan rasuah itu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya, langsung dilakukan tindakan penahanan. Sedangkan seorang tersangka lainnya, kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga tersangka yang ditahan itu adalah EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HDK selaku Konsultan Pengawas. Sedangkan tersangka ES selaku Kontraktor Pelaksana, berstatus buron dan DPO.
"Hari ini dilakukan proses Tahap II dalam perkara tersebut. Tiga tersangka yang hadir memenuhi panggilan, setelah diperiksa, langsung dilakukan tindakan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan untuk 20 hari ke depan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana SH.
"Sedangkan seorang tersangka berinisial ES sudah berstatus buron dan masuk DPO," sambungnya.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut ditangani tim dari Seksi Pidsus Kejari Inhil. Proses dimulainya penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka, sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Penetapan empat orang sebagai tersangka itu, dilanjutkan Ade, setelah tim jaksa penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Dimana, sebelumnya 20 orang saksi telah diperiksa. Yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa, dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
"Tim JPU selanjutnya akan menyiapkan segala sesuatu terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan (Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru), termasuk surat dakwaan," lanjut Ade.
Ade Maulana menerangkan, perkara yang diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019. Adapun anggarannya sebesar Rp5.232.000.000 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.
Dimana, dalam pekerjaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
"Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut," terangnya.
"Hal itu melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," sambungnya lagi.
Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tuturnya.









