Tersangka Penadah di Siak Bebas Melalui Restorative Justice

Siak Selasa, 04 April 2023 - 16:19 WIB
Tersangka Penadah di Siak Bebas Melalui Restorative Justice

Kajati Riau Supardi didampingi Asisten Pidum dan Kasi saat mengikuti ekspose Restorative Justice bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyetujui penghentian penuntutan perkara dengan tersangka Roy Firman Zebua, yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Tersangka sendiri diketahui terlibat dalam tindak pidana penadahan.

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Selasa (4/4/2023). Dimana, penghentian penuntutan perkara itu dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice.

"Benar. Pengajuan perkara tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI," ujar Bambang.

Kepastian disetujui perhentian penuntutan perkara itu diketahui berdasarkan ekspos bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Agnes Triani. Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kejati (Kajati) Riau DR Supardi SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Martinus Hasibuan SH MH, dan Kasi Oharda Faiz Ahmed Illovi SH.

Dari ekspos itu diketahui alasan penghentian penuntutan perkara tersebut. Diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat), dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Selain itu, tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

"Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Bambang.

Dilanjutkannya, alasan lainnya dilakukan Restorative Justice yakni, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif itu.

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," lanjut Bambang.

Bambang memaparkan, kronologis perkara yang menjerat tersangka Roy. Ada pelaku berinisial MF bersama Faisal (DPO) telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa 1 unit sepeda motor milik saksi korban Muhammad Fadlan Akasa. Aksi keduanya dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022 di Jalan Lintas Minas-Perawang Km 4 Kampung Minas Timur Kecamatan Minas, Siak.

"Saat itu, dua pelaku meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Fadlan Akasa untuk dijual kepada orang lain," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dalam penguasaannya, para pelaku merubah bentuk kendaraan tersebut. Salah satunya melepaskan pelat nomor polisi kendaraan yang sebelumnya telah terpasang di motor tersebut.

Masih di bulan yang sama, tersangka MF yang masih di bawah umur melakukan komunikasi dengan tersangka Roy melalui media sosial Facebook. Mereka berdua bertemu, dan pelaku MF menawarkan sepeda motor yang diakui miliknya untuk dijual kepada Roy seharga Rp1.000.000 dengan alasan uangnya digunakan untuk ongkos pulang kampung ke Palembang. Mendengar hal itu, Roy awalnya menolak karena tidak memiliki uang.

"Namun karena tersangka Roy sangat memerlukan kendaraan untuk berkerja, dia kemudian meminjam uang kepada orangtuanya," beber Bambang.

Setelah mendapatkan uang dimaksud, Roy membayarkannya kepada pelaku MF sebesar Rp700 ribu untuk membayar tiket bus tujuan ke Palembang atas nama MF dan Faisal. Terhadap sisanya, tersangka Roy serahkan kepada MF.

Tidak terima dengan hal itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tualang. Hingga akhirnya kasus ini terungkap dan motor miliknya kembali didapatkan.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum," pungkas Bambang.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.