Untuk Mempermudah Proses Sidang

7 Orang Tersangka Korupsi Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Rokan Hulu Jumat, 21 Januari 2022 - 15:22 WIB
7 Orang Tersangka Korupsi Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Para tersangka dugaan korupsi di Rohul saat hendak dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, ROHUL -- Sebanyak 7 orang tersangka dugaan korupsi dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Proses pemindahan itu dilakukan oleh Korps Adhyaksa Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat (21/1/2022).

Sebelumnya, para pesakitan dugaan rasuah itu, mendekam di sel tahanan Polres Rohul. Dipindahkannya para tersangka tersebut, guna mempermudah proses persidangan terhadap mereka nantinya.

Adapun para tersangka itu, terdiri dari dua perkara korupsi. Yakni, dugaan korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. Dalam perkara ini ada 4 orang tersangka. Mereka adalah Suratno, Adios Sucipto, dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel.

Lalu, perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto. Tersangkanya yakni, Soewardi Soeryaningrat, Sukron dan Priadi.

Sebelum proses pemindahan penahanan itu dilakukan, 7 orang tersangka itu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen.

"Pada hari ini, bertempat di kantor Kejari (Kejaksaan Negeri, red) Rokan Hulu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen kepada 7 orang tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pri Wijeksono SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi SH, Jumat siang.

Dikatakan Ari, pemeriksaan kesehatan itu dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Rambah. Dari hasil pemeriksaan itu, para tersangka dinyatakan sehat dan negatif terpapar Covid-19.

"Atas hal itu, proses pemindahan para tersangka bisa dilakukan," katanya.

Ari melanjutkan, pemindahan tahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sidang perdana dijadwalkan digelar pada hari Senin (31/1/2022) mendatang," lanjutnya.

"Dalam proses penuntutan perkara tersebut akan dilakukan oleh tim JPU yang dipimpin oleh Doni Saputra selaku Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," sambung Ari.

Dalam kesempatan itu, Ari kembali menyampaikan pesan dari Pri Wijeksono selaku Kajari Rohul yang meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pak Kajari juga berpesan agar semua pihak bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta memberantas korupsi di Kabupaten Rokan Hulu," tutup Ari Supandi.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.