Tersangka Pencuri di Rumah Orang Tuanya Dibebaskan Jaksa
Tersangka pencurian saat dibebaskan pihak Kejari Rohil melalui mekanisme RJ
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Korps Adhyaksa Rokan Hilir (Rohil) melakukan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) kepada seseorang yang berstatus tersangka dalam perkara pencurian. Tersangka tersebut berinisial IE.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh pihak kepolisian. Namun, oleh JPU, perkara itu dihentikan melalui mekanisme RJ.
"Alhamdulillah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Bapak Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang kita ajukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hasbullah SH, Senin (31/1/2022).
Diterangkan Hasbullah yang saat itu didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohil, Yongki Arvius SH, bahwa perkara itu sebelumnya ditangani Polsek Bangko. Dimana IE disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, IE tanpa izin dari saksi RS yang tak lain adalah merupakan orang tua kandungnya, telah mengambil barang barang berupa kabel instalasi listrik rumah, 1 unit AC merek Panasonic, 1 unit sepeda olahraga dan 3 unit pintu teralis rumah.
Barang-barang tersebut, kata Hasbullah, kemudian dijualnya. Selanjutnya, uang tersebut dipergunakan oleh IE untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anaknya.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka," lanjut Hasbullah.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, dan kewenangan perkara dilimpahkan ke JPU atau Tahap II. JPU kemudian menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Upaya itu dilakukan Kajari Yuliarni Appy dengan disaksikan tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. Atas hal itu, JPU kemudian menghentikan penuntutan perkara melalui mekanisme RJ.
"Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan korban RS," tutur Hasbullah.
Hasbullah kemudian memaparkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum. Lalu, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun.
"Juga telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka IE dengan korban RS tanggal 20 Januari 2022 lalu," urai dia.
Atas kondisi itu, IE tidak lagi berstatus tersangka. Dia telah dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bagansiapiapi. Sebagai wujud rasa bahagianya, IE langsung bersujud di bawah kaki orang tuanya.
Tidak hanya itu, IE juga diberikan susu dan sejumlah perlengkapan bayi. Barang-barang itu diserahkan langsung oleh Kajari Yuliarni Appy.
"Ini sebagai bentuk rasa simpati Bu Kajari, dan berharap dia tidak lagi mengulangi perbuatan," harap Hasbullah.
"Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," sambungnya.






.jpg)


