Jaksa Minta PT Bersinar Jesstive Mandiri Maksimal Selesaikan Proyek di Masjid Raya An-Nur
Kantor Kejati Riau
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Korps Adhyaksa Riau berharap, pihak rekanan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menyelesaikan proyek di Masjid Raya An-Nur. Tentunya itu bisa terlaksana berkat pengawasan yang ketat dari pihak pemberi pekerjaan. Adapun pihak rekanan yang dimaksud, PT Bersinar Jesstive Mandiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dipimpin Dr Supardi SH MH itu, dipercaya melakukan pendampingan terhadap pengerjaan proyek tersebut. Pendampingan itu dilaksanakan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.
"Kita mendukung dan berusaha pembangunan di Provinsi Riau ini agar tepat waktu, mutu dan sasaran. Sejauh ini kita melaksanakan pendampingan hukum sesuai dengan aturan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Selasa (28/3/2023).
Dalam proses pendampingan, dilanjutkan Bambang, tim JPN Kejati Riau telah bekerja secara maksimal. Salah satunya dengan memberikan masukan dan pertimbangan hukum, baik kepada pemberi maupun penyedia pekerjaan demi kelancaran pelaksanaan proyek.
"Kita selalu mengingatkan perihal spek dan lainnya," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang di Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Saat disinggung mengenai kebijakan pemberian kesempatan maupun kompensasi kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan proyek tersebut, Bambang menyatakan itu merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau sebagai pihak pemberi pekerjaan.
"Kompensasi bisa gak kira-kira. Sepanjang ada data yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti data dari BMKG," tutur Bambang.
Dengan adanya kebijakan kompensasi yang diberikan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, tim JPN berharap para pihak bisa memanfaatkan hal ini.
"Kepada pemberi kerja, harus benar-benar berperan Aktif, agar pekerjaan selesai sesuai dengan waktu yang ada. Sementara kepada penyedia, ini yang penting. Keseriusan memaksimalkan kepercayaan yang diberikan owner (pemberi pekerjaan). Dia rugi kan didenda, maksimalkan dong," terang Bambang.
Diketahui, proyek tersebut bernama Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Proyek tersebut memiliki Pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sementara itu, rekanan yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut menang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.






.jpg)


