Direktur D pada JAM Intelijen Kejagung Datangi Kejati Riau, Ini Kegiatannya
Direktur D pada JAM Intelijen Kejagung Hari Setiyono (tengah) didampingi Kajari Riau Dr Supardi dan Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto saat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis di wilayah hukum Provinsi Riau.
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Hari Setiyono SH MH mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/11/2022). Kedatangan Direktur D pada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, dalam rangka Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembagunan Strategis.
Dalam kegiatan itu, diikuti Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH dan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH. Selain itu, tampak juga seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Riau.
Bertempat di aula HM Prasetyo Kejati Riau, Supardi mengajak seluruh jaksa yang hadir dalam kegiatan tersebut, Untuk serius dan memahami mekanisme dalam pelaksanaan tugas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.
"Agar kedepannya tidak timbul permasalahan hukum," ucap Kajati Riau dihadapan para Kajari, Kasi dan Kasubsi Intelijen se-wilayah Riau.
Sementara itu, Direktur D pada JAM Intelijen Kejagung menerangkan, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan evaluasi kinerja dalam Pengamanan Pembangunan Strategis yang ada di wilayah hukum Kejati Riau.
"Supaya kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis yang lakukan pengawalan oleh tim, dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," terang Hari.
Dijelaskannya, tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Intelijen antara lain, melaksanakan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Hal itu untuk mencegah tindak pidana di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM).
"Bidang ini (IPOLEKSOSBUDHANKAM) dilaksanakan oleh JAM Intelijen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen (Kejaksaan Republik Indonesia), dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara," jelasnya.
"Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen, yakni penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis," sambungnya.









