Kejati Riau Gelar JMS di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis

Pendidikan Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:09 WIB
Kejati Riau Gelar JMS di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis

Tim dari Bidang Intelijen Kejati Riau saat foto bersama dengan Kepala Sekolah, guru dan siswa-siswi SMKS Dharma Maitreya Bengkalis

ENAMPULUH.COM, BENGKALIS -- Korps Adhyaksa Riau mendatangi SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kamis (3/8/2023). Di Kabupaten Bengkalis itu, tim Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Adapun narasumber dari Kejati Riau dalam kegiatan JMS itu, Koordinator Bidang Intelijen Agus Taufikurrahman SH MH, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Zainal SH MH dan Sukatmini SH MH, serta Fungsional Analis Hukum pada Bidang Intelijen Desmirza Hanum SH.

Dimana, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMKS Dharma Maitreya Bengkalis Tetty Samosir SPd beserta jajarannya, dan diikuti oleh seluruh siswa-siswi kelas 12, yang jumlahnya kurang lebih 60 orang.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH mengatakan, JMS merupakan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa-siswi terhadap hukum dan juga perundang-undangan.

"Atas hal itu, kami dari Kejati Riau berharap agar para siswa-siswi memanfaatkan kegiatan tersebut untuk bertanya perihal hukum," ucap Bambang.

Dalam kegiatan itu, diterangkannya, Jaksa Fungsional Sukatmini menyampaikan materi mengenai penguatan karakter pemilih pemula menuju Pemilu jujur dan adil.

"Disini ibu Sukatmini menerangkan dasar hukum dari hak memilih dan dipilih. Ya menerangkan pasal-pasal," terangnya.

Tidak sampai disitu, dilanjutkannya, Sukatmini juga menyampaikan tahapan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2022.

"Ya mengenai perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu dan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan," lanjutnya.

Masih dalam kegiatan JMS, Sukatmini juga menjelaskan tentang bentuk politik uang dalam Pemilu. Hal tersebut merupakan hal yang dilarang dan dapat dipidanakan.

"Politik uang dalam Pemilu itu seperti, memberi sesuatu untuk memilih calon, memberi sesuatu untuk tidak menggunakan hak pilihnya dan memberi sesuatu kepada Panitia Pelaksana Pemilu (PPS) agar suara tidak sah. Ini tentunya dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Terakhir, ditambahkannya, Sukatmini menyampaikan jenis- jenis pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu. Yakni, pelanggaran administrasi yang merupakan pelanggaran terhadap tata cara atau prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pemilu.

"Kemudian pelanggaran kode etik Pemilu yang merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan Pemilu berdasarkan sumpah atau janji sebelum melaksanakan jabatan sebagai penyelenggara Pemilu," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Tetty Samosir mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada tim dari Kejati Riau yang telah berkenan mengadakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum JMS di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat dimanfaatkan oleh para siswa-siswi SMKS Dharma Maitreya Bengkalis untuk mengenal lebih tentang hukum," ucapnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.