Dishub Pekanbaru Tegas, Gembosi Ban Mobil Parkir Sembarangan
Petugas Dishub gembosi ban mobil parkir sembarangan di Jalan Diponegoro
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang masih nekat memarkirkan kendaraan di kawasan terlarang.
Sejumlah mobil yang kedapatan parkir sembarangan di Jalan Diponegoro langsung dikenai sanksi berupa penggembosan ban.
Penindakan dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru. Padahal, di sepanjang lokasi tersebut telah terpasang rambu-rambu larangan parkir yang seharusnya dipatuhi oleh setiap pengendara.
Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri mengatakan, penggembosan ban merupakan bentuk sanksi tegas bagi pengendara yang tidak mengindahkan aturan parkir.
"Sejumlah mobil kita gembosi bannya sebagai bentuk sanksi tegas karena parkir sembarangan," kata Rafit, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan yang dilakukan petugas UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.
Petugas secara berkala melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran parkir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengendara tidak memanfaatkan badan jalan maupun kawasan yang telah ditetapkan sebagai lokasi larangan parkir.
Pihaknya akan terus berupaya menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Pengawasan dan penindakan juga akan dilakukan secara berkelanjutan agar ketertiban parkir di Kota Pekanbaru dapat terjaga.
Rafit turut mengimbau masyarakat agar lebih tertib dan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.
Pengendara diminta memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas maupun aktivitas pengguna jalan lainnya.***









