Jaksa Terima Pembayaran Pidana Denda Rp800 Juta dari Tiga Terpidana Korupsi

Pekanbaru Rabu, 16 Maret 2022 - 17:08 WIB
Jaksa Terima Pembayaran Pidana Denda Rp800 Juta dari Tiga Terpidana Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menerima pembayaran pidana denda sebanyak ratusan juta dari tiga orang terpidana korupsi yang telah dinyatakan inkrah. Ketiga orang terpidana tersebut adalah Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi.

Ahmad Fauzi merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Regional BNI 46 Sumatera Barat (Sumbar) yang menjadi terpidana dalam perkara kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Dalam perkara ini, Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Sedangkan Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau. Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Dalam vonisnya, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi masing-masing dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider masing-masing 3 bulan kurungan badan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima pembayaran denda dari tiga terpidana korupsi tersebut dengan total Rp800 juta.

"Untuk terpidana Ahmad Fauzi, dia membayar pidana denda sebanyak Rp700 juta. Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, masing-masing membayar pidana denda Rp50 juta. Jadi total Rp800 juta," ucap Agung, Rabu (16/3).

Ditambahkannya, pembayaran tersebut dilakukan oleh keluarga para terpidana. Adapun yang menerima uang itu, Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru dan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus Dewi Shinta Dame Siaahan SH MH, serta staf Seksi Pidsus.

"Uangnya sudah disetorkan ke kas negara, berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," tambah mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Sebelumnya Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru menerima uang pengembalian kelebihan bayar dari hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Adapun jumlahnya, sebanyak Rp3 miliar lebih. Dugaan rasuah itu yakni, kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) dan Reses di DPRD Kota Pekanbaru.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.