Korupsi Kuota Haji, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka

Nasional Jumat, 09 Januari 2026 - 15:30 WIB
Korupsi Kuota Haji, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

ENAMPULUH.COM, JAKARTA -- Yaqut Cholil Qoumas resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Penetapan tersangka mantan (eks) Menteri Agama itu, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Dalam rasuah ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus. Dimana, berdasarkan penghitungan sementara internal KPK, diduga korupsi tersebut merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Terkait dengan penetapan tersangka itu, Yaqut Cholil Qoumas belum dilakukan tindakan penahanan badan. Namun, Lembaga Antirasuah tersebut telah melakukan cekal kepada Yaqut agar tidak berpergian keluar negeri. Selain Yaqut, KPK juga melakukan cekal terhadap Gus Alex dan Fuad Hasan Mansyur.

"Nah, pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini," ujar Budi.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.