Komisi Kejaksaan Ajak Masyarakat Waspadai 3 Agenda Uji Materi di MK
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak
ENAMPULUH.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mewaspadai 3 agenda penting uji materi yang saat ini di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait dengan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, uji materi tersebut juga terkait dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 30 tahun tahun 2022 tentang komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Diketahui, uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana kporupsi oleh Kejaksaan telah empat kali dilakukan dan telah diputuskan oleh MK. Namun, empat putusan MK tersebut, justru memperkuat kewenangan penyidikan Tipikor yang dilakukan oleh Kejaksaan.
"Bahkan secara tegas dan konsisten MK sebelumnya, telah mengambil keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selaku penyidik tindak pidana korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Barita Simanjuntak, Selasa (9/5/2023).
Atas gugatan uji materi untuk yang kelima kalinya ke MK tersebut, Komisi Kejaksaan RI kembali melihat, terdapat tiga agenda penting untuk diwaspadai.
"Pertama, dapat mengganggu atau setidaknya mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar, yang melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara yang fantastis. Kemudian yang kedua, sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional dalam mengungkap perkara-perkara Tipikor yang besar dan melibatkan pejabat atau swasta dan atau korporasi besar, termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara. Terakhir, berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan penyidikan Tipikor," terangnya.
"Dapat pula dicatat dari hasil survey oleh beberapa lembaga survey yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir. Dimana, Kejaksaan RI telah memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara aparat penegak hukum lainnya," sambungnya.
Barita melanjutkan, paling terbaru akhir April 2023, hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen. Berdasarkan data dan fakta itu, Komisi Kejaksaan RI memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif, dan transparan
Dijelaskannya, kewenangan penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat. Karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka jaksa atau Kejaksaan jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tipikor. Bahkan termasuk juga kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana umum lainnya.
"Dalam konteks dimaksud, dapat dipahami tingkat kepercayaan public yang demikian tinggi dan stabil dalam kurang lebih satu tahun terakhir, utamanya adalah dengan capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kelas kakap, dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis," jelasnya









