Ini Kata Gubernur Riau Nonaktif Usai Sidang Dugaan Korupsi Pemerasan

Hukum Kriminal Kamis, 16 April 2026 - 22:22 WIB
Ini Kata Gubernur Riau Nonaktif Usai Sidang Dugaan Korupsi Pemerasan

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat ditemui awak media usai menjalani persidangan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Abdul Wahid menilai jalannya persidangan kasus yang sedang dihadapinya mulai memperlihatkan titik terang. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani sidang pembuktian dalam dugaan korupsi pemerasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

"Sudah kita dengar keterangan saksi terkait pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli, termasuk pergeseran anggaran. Tidak ada pertentangan hukum di sana," ujar Gubernur Riau nonaktif itu kepada awak media.

Dalam kesempatan itu, ia menyinggung keterangan Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau Purnama dalam persidangan yang mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang ke DPRD Provinsi Riau.

"Bahkan saya pernah melarang kegiatan-kegiatan seperti itu," tegasnya.

Menurut Abdul Wahid, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru membuat dakwaan menjadi semakin jelas.

"Artinya, apa yang didakwakan itu sudah mulai clear. Insya Allah ini awal yang baik. Kita minta semua pihak mengikuti proses persidangan ini dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Wahid, Kemal Shahab menyatakan, bahwa berbagai hal krusial dalam perkara ini telah terang benderang di persidangan.

"Sudah clear tadi. Banyak hal yang sudah terbuka, terutama terkait pergeseran anggaran yang seluruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kemal menjelaskan, proses penganggaran dilakukan melalui tahapan lengkap, mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, harmonisasi hingga evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.

"Semua dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai aturan," jelasnya.

Terkait dengan pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli, Kemal menegaskan tidak ada persoalan hukum dalam proses tersebut.

"Semua clear, tidak ada masalah. Hanya persoalan ketiadaan anggaran saja," katanya.

Ia menambahkan, usulan anggaran sempat diajukan dalam APBD Perubahan berdasarkan rekomendasi Bappeda Provinsi Riau. Namun, kebijakan lanjutan tidak dapat diambil karena saat itu gubernur telah tersandung proses hukum.

Kemal juga menyinggung terbitnya aturan Permendagri larangan tenaga ahli non-ASN yang membuat status tenaga ahli gugur secara otomatis.

Lebih lanjut, dalam persidangan, juga terungkap bahwa kunjungan ke Inggris dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah kondisi keuangan Bumi Lancang Kuning yang defisit. Program tersebut berkaitan dengan skema perdagangan karbon (carbon trade) yang dinilai potensial.

"Daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Jambi sudah mendapatkan manfaat hingga puluhan miliar rupiah dari program ini," lanjutnya.

Ia menegaskan, keberangkatan Abdul Wahid ke luar negeri dibiayai oleh UNEF, bukan menggunakan anggaran daerah.

"Dan program ini tetap dilanjutkan meskipun gubernur sedang menjalani proses hukum," tegasnya.

Terkait dugaan aliran dana, termasuk isu uang Rp20 juta untuk Pansus, pihaknya menegaskan tidak ada keterlibatan Abdul Wahid.

"Dalam persidangan, pak gubernur sudah menegaskan tidak pernah memerintahkan, mengancam, memaksa, menerima, apalagi menikmati uang tersebut dalam bentuk apa pun," kata Kemal.

Ditambahkannya, baik itu Abdul Wahid maupun tim kuasa hukumnya mengajak publik untuk terus mengawal jalannya persidangan.

"Kita kawal terus sidang ini," pungkasnya.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.