3 Hari di Dumai, Jaksa Geledah Pelindo, KSOP dan 8 Kantor Lainnya
Tim jaksa penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah kantor yang berada di Kota Dumai
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah berada di Kota Dumai. Aparat penegak hukum itu sudah 3 hari berada di kota tersebut.
Adapun kegiatannya, melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Hal itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksaan jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai Tahun Anggaran 2015-2025.
Hari pertama di Kota Dumai, yakni Rabu (15/4/2026), tim jaksa penyidik menggeledah 3 kantor. Yaitu kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai.
Di ketiga kantor itu, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik.
Selanjutnya pada Kamis (16/4/2026), tim jaksa penyidik kembali menggeledah 6 kantor dibeberapa lokasi. Adapun keenam kantor tersebut yakni, PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), Kantor PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), Kantor PT Taruna Cipta Kencana, Kantor PT Pelayaran Cahaya Papua, Kantor PT Spectra Segara Tirta Line dan Kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia.
Dari keenam kantor itu, tim jaksa penyidik kembali menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik.
Kemudian pada hari ini Jumat (17/4/2026), tim jaksa penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor Agen Kapal Usada Seroja Jaya (USDA) Dumai dan kantor Agen Kapal PT Wasaka Indonesia Jaya (WIJ) Dumai.
Sama dengan sebelumnya, di dua kantor tersebut tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik.
Terkait dengan hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah. Dikatakannya, penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengungkap rasuah yang sedang ditangani itu.
"Benar, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zikrullah.
Terkait dengan penyitaan itu, Zikrullah menerangkan, dokumen penting dan barang elektronik tersebut dinilai ada kaitannya dengan rasuah yang sedang diusut.
"Penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik," terangnya.
Zikrullah menjelaskan, saat ini tim jaksa penyidik masih terus bekerja mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
"Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Tim fokus mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam sektor jasa layanan kapal tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," jelasnya.
Zikrullah juga menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Riau.
"Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Riau dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi," tegasnya.
Diketahui, kasus ini telah melalui proses panjang di tahap penyelidikan sejak Februari 2025, berdasarkan surat perintah penyelidikan. Dalam tahap tersebut, tim jaksa penyelidik mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai untuk periode 2015 hingga 2025.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, yang berasal dari kantor KSOP, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai pendapat untuk mendukung proses pendalaman perkara, yakni dari keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian,.
Adapun objek pengusutan, yaitu pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.









