Mantan Ketua Demokrat Riau Gugat AHY ke Pengadilan
Asri Auzar (kiri) dan AHY (kanan)
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Riau beberapa waktu lalu. Dimana, dalam Musda itu memilih Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau.
Gugatan itu dilayangkan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau Asri Auzar. Adapun penggugat lain adalah Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
Berdasarkan penelusuran di website https:sipp pn-pekanbaru.go.id, diketahui gugatan melawan hukum didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftar pada Senin, 18 April 2022 dengan surat tertanggal 12 April 2022.
Tidak hanya AHY sebagai tergugat I, pada permohonan itu tergugat lainnya adalah H Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, dan Herman Khaeron selaku tergugat III
Tengku Riefky Harsya merupakan anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sedangkan Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para pengugat untuk seluruhnya dan enyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor: 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan tergugat I dan tergugat II Nomor: 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Lalu menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi tergugat III Nomor: 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Kemudian menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penggugat juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.
Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Menetapkan Status Quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III, atas perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
"Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," pinta penggugat dalam petitumnya.
Diberitakan sebelumnya, Asri Auzar memutuskan keluar dari partai berlambang mirip logo Mercy tersebut karena kecewa terhadap Ketua DPP Demokrat AHY. Kekecewaan Asri memuncak setelah terselenggaranya Musda DPD Partai Demokrat Riau.
Jabatan Asri yang seharusnya berakhir pada Agustus 2022, dinilai telah diambil paksa lewat Musda tersebut. Asri mengaku selama ini bangga menjadi kader Partai Demokrat dan siap pasang badan untuk memperjuangkan Demokrat. Tapi kebanggaan itu sirna setelah terselenggaranya Musda V DPD Demokrat di SKA CoEx Pekanbaru.
Asri menilai Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah tidak sesuai aturan. Kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum DPP Demokrat dinilai sudah banyak berubah.
"Bapak SBY sering menyampaikan kepada kami, harus sopan santun dan beretika dan menjalankan aturan-aturan partai. Hari ini pesan bapak SBY dilanggar oleh DPP Demokrat," kata Asri.
Kekecewaan juga disampaikan sejumlah kader Partai Demokrat beberapa waktu lalu. Mereka melakukan aksi bakar atribut di kantor DPD Partai Demokrat Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru karena AHY diduga merestui pelaksanaan Musda V DPD Partai Demokrat Riau.









