Anaknya Diperkosa Keluarga Tiri, Dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara tapi Tak Ada Kejelasan Hukum
Kuasa hukum korban, Suroto
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan sejumlah anggota keluarga tiri di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tidak ada tindak lanjut dari Polsek Tambusai Utara. Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan pada awal Oktober lalu.
Peristiwa memilukan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Namun hingga kini belum menunjukkan penanganan hukum yang tegas dari Polsek Tambusai Utara.
Ibu korban bernama Mariana mengungkapkan, kejahatan tersebut baru terungkap setelah dirinya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait kasus narkoba dan pulang ke rumah menjelang Lebaran 2025.
Kecurigaan bermula saat korban melemparkan surat berisi kalimat, 'kakek dan bapak itu sama saja' (keluarga tiri korban). Kalimat itu membuat sang ibu merasa ada kejanggalan.
Setelah ditelusuri, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah, kakek dan keponakan tirinya.
"Anak saya menyebut perbuatan keji itu terjadi berulang kali di rumah, bahkan telah dialaminya sejak lama. Ironisnya, dalam rumah tersebut juga tinggal nenek tiri, pasangan suami istri, serta kerabat lain. Korban mengaku pernah mengadu kepada neneknya, namun tidak mendapat perlindungan dan justru dibiarkan," ungkap Mariana, Senin (22/12/2025).
Tak hanya satu korban, kakak korban juga hampir mengalami pemerkosaan. Karena menolak melayani, ia mendapat ancaman dan kekerasan, termasuk disulut rokok di bagian mulut dan leher.
Kakak korban kemudian melarikan diri ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan setelah itu baru berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
"Kasus persetubuhan anak ini telah dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara sejak 3 Oktober 2025," ungkapnya.
Dalam rangkaian kasus ini, ibu korban juga mengungkap bahwa dirinya sempat ditahan dalam perkara Narkoba.
Ia merasa dijadikan 'tumbal', karena Narkoba tersebut ditemukan dalam tas suaminya. Sementara sang suami saat itu tidak berada di rumah. Peristiwa itu bahkan sempat menuai protes dari warga sekitar.
"Itu tas suami saya, tapi saya tidak tahu isinya ada Narkoba. Karena suami saya tidak ada dirumah, saya yang tumbal oleh penyidik Polsek Tambusai Utara," terangnya sambil meneteskan air mata.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari tim Tapak Riau Suroto mengatakan, bahwa penyidik sudah sempat melakukan panggilan kedua kepada para pelaku, namun mereka tak mengindahkan panggilan penyidik.
"Seharusnya jika panggilan kedua tidak diindahkan, pelaku bisa dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Suroto.
"Ini malah dibiarkan saja para pelaku itu bebas berkeliaran. Padahal ibu korban ini sudah memberitahu dimana para pelaku ini, tapi tidak ditanggapi," sambungnya.
Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan menilai adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum di tingkat Polsek.
"Besok kami akan membuat pengaduan ke Polda Riau. Kami akan mendorong agar pelaku segera ditangkap dan ditahan. Ini kejahatan luar biasa, dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh orang-orang terdekatnya," tegasnya.
Saat ini, keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil demi melindungi korban serta mencegah terulangnya kejahatan serupa.






.jpg)


