Jalani Sidang Perdana, Eks Ketua Partai Demokrat Riau Terima Dakwaan Jaksa
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Asri Auzar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/11/2025). Mantan Ketua Partai Demokrat Riau itu, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp5,2 miliar.
Dalam pantauan, Asri Auzar tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pukul 13.10 WIB. Dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru, mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu tiba dengan tahanan lainnya. Tangan kirinya diborgol bersama seorang tahanan lainnya.
Namun, penampilan Asri Auzar mencuri perhatian. Berbeda dengan tahanan lain yang mengenakan kaos berwarna biru dengan tulisan Rutan Pekanbaru, Asri Auzar tampil memakai kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam. Kepala Asri terlihat plontos dan menyisakan sedikit rambut, berbeda dari penampilan sebelumnya.
"Benar, sudah dibacakan dakwaan terhadap terdakwa AA (Asri Auzar)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji SH, Asri Auzar hadir bersama penasihat hukumnya. Ia menyatakan mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Asri Auzar dalam sidang tersebut juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Dedy
"Yang bersangkutan tidak eksepsi. Sidang berikutnya pembuktian," kata mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.
Kasus ini bermula pada November 2020 ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain. Pinjaman itu dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga waktu yang disepakati, utang tersebut tak kunjung dilunasi.
Untuk menyelesaikan kewajibannya, Asri lalu menjual sebidang tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent senilai Rp5,2 miliar. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli No 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana. Proses balik nama selesai pada Oktober 2021 dan sertifikat resmi menjadi milik Vincent.
Namun, setelah itu Asri diduga kembali melakukan tindakan melawan hukum. Ia meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Khairani Saleh dengan mengaku bangunan tersebut masih miliknya. Asri menagih uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021-2025, tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Asri dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah.








