Usai Divonis 17 Tahun Penjara, Mak Gadih Gembong Narkoba di Inhu Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

Hukum Kriminal Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:34 WIB
Usai Divonis 17 Tahun Penjara, Mak Gadih Gembong Narkoba di Inhu Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pasca divonis 17 tahun penjara dalam tinfaj pidana Narkoba, kini Nurhasanah alias Mak Gadih akan kembali dihadapkan ke meja hijau, dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berkas TPPU gembong Narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. 

"Benar, berkas terkait TPPU-nya sudah P21 dan sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ucap Direktur ReserseNarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (26/10/2025).

Diterangkan Kombes Pol Putu, terkait dengan TPPU itu, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Mak Gadih tersebut senilai Rp5,4 miliar. 

"Asetnya berupa 5 unit rumah dan ruko di daerah Rengat dan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, 1 unit ala berat yang dicat ulang dari oranye menjadi biru dan 1 unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa plat nomor," terangnya.

Kombes Pol Putu menjelaskan, bahwa perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian, menangkap Mak Gadih di rumahnya yang berada di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.

Dari tangan Mak Gadih, pihak kepolisian mengamankan barang bukti Narkoba berupa 97 bungkus sabu, dengan berat 344,28 gram.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli Narkotika sejak tahun 2010.

"Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” jelas Kombes Pol Putu Yudha.

Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset milik Mak Gadih, yang diduga hasil kejahatan Narkotika.

Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau (Irjen Pol Herry Heryawan) yang tegak lurus untuk melakukan pemberantasan Narkoba.

"Dengan dijerat TPPU, tersangka (Mak Gadih) bakal dimiskinkan, agar efek jera benar-benar terasa. Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan Narkotika," terang Kombes Pol Putu Yudha.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.