Menang Prapid, Kuasa Hukum Desak Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun dan Hentikan Kriminalisasi

Hukum Kriminal Kamis, 18 September 2025 - 14:54 WIB
Menang Prapid, Kuasa Hukum Desak Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun dan Hentikan Kriminalisasi

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf dan Weny Friaty

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tim kuasa hukum mantan Plt Sekwan DPRD Riau Muflihun, Ahmad Yusuf mengklaim, bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di Sekretariat DPRD Riau.

Kepada awak media, Ahmad Yusuf menyatakan, putusan praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membuktikan, bahwa penyitaan aset milik Muflihun itu, yakni berupa rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Kota Batam, tidak sah dan batal demi hukum.

"Amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada 17 September 2025 jelas menyatakan bahwa penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah dilakukan. Itu sudah batal demi hukum," kata Ahmad Yusuf, Kamis (18/9/2025).

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Polda Riau segera mengembalikan aset tersebut dan mencabut status sita.

"Kami ingin meminta kepolisian untuk segera mengembalikan aset rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Kedua, kami mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi hukum ini. Kalau tidak, keadilan dan kepastian hukum akan sulit ditegakkan," ujarnya.

Ahmad menjelaskan, hakim juga menegaskan bahwa kliennya tidak terkait dugaan SPPD fiktif dan tidak ditemukan adanya kerugian negara. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai Dengan aturan KUHAP, yakni pasal 38 ayat 1 dan pasal 39, serta melanggar asas due process of law dan konstitusi.

"Klien kami tidak pernah melakukan SPPD fiktif. Dari bukti yang kami ajukan, hakim menilai tidak ada kerugian negara yang timbul," jelasnya.

Kemenangan praperadilan ini disambut haru oleh keluarga Muflihun. Mereka percaya bahwa hukum dan keadilan masih ditegakkan.

"Kami mohon doa dan dukungan agar keadilan tetap dikawal bersama. Mari hentikan kriminalisasi hukum ini," ucap Ahmad Yusuf.

Lebih lanjut, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak dan kerugian yang dialami oleh Muflihun.

"Kami menghormati institusi Polri. Namun, setiap tindakan harus sesuai prosedur hukum. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan atas kerugian klien kami," pungkasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Weny Friaty mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

"Kami tidak menyangka permohonan praperadilan terkait aset ini dikabulkan, karena ini terbilang hal baru. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak, mari kita kawal kasus ini bersama," tutupnya.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.