Begini Cara Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Anak Buahnya Melakukan Korupsi Rp8,9 Miliar

Hukum Kriminal Selasa, 29 April 2025 - 22:24 WIB
Begini Cara Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Anak Buahnya Melakukan Korupsi Rp8,9 Miliar

Risnandar Mahiwa (tengah), Novin Karmila (kiri) dan Indra Pomi (kanan) saat menunggu untuk diadili

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama mantan Sekda Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila didakwa melakukan korupsi sebesar Rp8,9 miliar oleh JPU KPK

Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2024).

Dalam dakwaan itu, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan modus operandi yang dilakukan Risnandar, Indra Pomi dan Novin dalam melakukan korupsi, yakni memotong anggaran Pemko Pekanbaru tahun 2024.

Dimana, pada rentang waktu bulan Mei hingga Desember 2024, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan dana GU sebesar Rp26.548.731.080 dan TU sebesar Rp11.244.940.854. Dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934.

"Setiap kali akan dilakukan pencairan GU maupun TU, terdakwa Novin selalu melaporkannya ke terdakwa Risnandar," jelas Meyer.

Atas pencarian itu, Risnandar meminta Indra Pomi untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bahkan, Risnandar dan Indra Pomi disebut meminta kepada Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, untuk memprioritaskan pencairan dana Sekretariat Daerah. Hal ini dilakukan karena mereka telah mengetahui bahwa sebagian dana yang cair akan mereka terima.

Setelah pencairan dana, Novin mengarahkan Darmanto selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, untuk melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepadanya. Kemudian Novin juga mendistribusikan uang hasil pemotongan tersebut kepada Risnandar, Indra Pomi, Nugroho Adi Triputranto serta sebagian untuk dirinya sendiri.

Uang yang dikorupsi para terdakwa tersebut, dilakukan dalam beberapa waktu dan tempat. Yang mana, uang diterima oleh masing-masing terdakwa dalam beberapa kali transaksi, baik secara tunai maupun transfer.

Salah satunya, Risnandar Mahiwa menerima uang tunai di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru dalam beberapa kesempatan, serta menerima transfer dana untuk pembayaran jahit baju istrinya sebesar Rp158.495.000,00 yang juga bersumber dari dana GU dan TU.

Berikut rincian penerimaan uang korupsi yang diterima para terdakwa dan saksi Nugroho.

  • Risnandar Mahiwa tercatat menerima uang sebanyak Rp2,9 miliar lebih, sejak Mei hingga November 2024. Penerimaan tersebut meliputi beberapa kali penyerahan tunai di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru dari Novin. Antara lain sebesar Rp53.900.000 pada Juni 2024, Rp500.000.000 pada Juli 2024, Rp250.000.000 pada Agustus 2024 dan total Rp650.000.000,00 dalam dua kali penyerahan pada September 2024. Berikutnya pada Oktober 2024, Risnandar kembali menerima Rp300.000.000 dan pada November 2024 menerima total Rp1.000.000.000 dalam dua kali transaksi terkait pencairan TU. Selain penerimaan tunai, Risnandar juga menerima transfer sebesar Rp158.495.000 untuk pembayaran jahit baju istrinya yang bersumber dari dana GU dan TU.
  • Indra Pomi Nasution menerima total Rp2,4 miliar lebih, dalam periode yang sama. Penerimaan tunai dari Novin di kantor Sekretariat Daerah terjadi beberapa kali. Adapun rincian Rp590.000.000 dalam lima kali transaksi pada Juni 2024, Rp400.000.000 pada Juli 2024, Rp20.000.000 pada Agustus 2024 dan total Rp250.000.000 dalam dua kali transaksi pada September 2024. Kemudian, pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp150.000.000 dan pada November 2024 menerima Rp1.000.000.000 di Rumah Dinas Wali Kota.
  • Novin tercatat menerima total Rp2 miliar lebih. Rinciannya, menerima tunai di kantor Sekretariat Daerah meliputi Rp200.000.000 pada Juni 2024, Rp50.000.000 pada Juli 2024, Rp104.000.000 dalam dua kali transaksi pada Agustus 2024, Rp232.700.000 dalam tiga kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000 pada Oktober 2024 dan Rp1.250.000.000 dalam tiga kali transaksi pada November 2024 yang bersumber dari TU.
  • Nugroho menerima total Rp1,6 miliar lebih. Dimana, dia menerima uang secara tunai dari Novin di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Adapun rincian, Rp50.000.000 pada Juli 2024, Rp200.000.000 dalam dua kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000 pada Oktober 2024 dan Rp1.150.000.000,00 dalam tiga kali transaksi pada 29 November 2024. Uang itu, berasal dari dana TU.

Atas hal itu, JPU KPK menyimpulkan, bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kas umum memiliki utang kepada mereka. Padahal, hal tersebut tidak benar.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.