Kasus Penyanderaan Petugas KPH

Sejak 2023 Sudah Tersangka, Anggota DPRD Kuansing Ini Akhirnya Ditahan

Hukum Kriminal Kamis, 13 Maret 2025 - 23:39 WIB
Sejak 2023 Sudah Tersangka, Anggota DPRD Kuansing Ini Akhirnya Ditahan

Aldiko Putra, Anggota DPRD Kuansing saat menjalani Proses Tahap II di Kejari Kuansing

ENAMPULUH.COM, KUANSING -- Aldiko Putra akhirnya resmi ditahan, Kamis (13/3/2025). Anggota DPRD Kuansing itu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan. Adapun yang melakukan penahanan, yakni Kejari Kuansing. 

Dijebloskannya Aldiko ke penjara, terkait dengan kasus hukum yang dilakukannya. Aldiko diduga melakukan penyanderaan terhadap petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing.

Dalam perjalanan kasusnya, berkas perkara Aldiko dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, Aldiko beserta barang buktinya diserahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kuansing.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuansing Eliksander Siagian saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses penyerahan Aldiko sebagai tersangka beserta barang bukti atau dikenal dengan istilah Tahap II, telah dilaksanakan.

"Hari ini, dari penyidik ke JPU (Tahap II), sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," ujar Eliksander.

Usai pemeriksaan administrasi, JPU memutuskan untuk menahan mantan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Lapas Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.

Dengan telah dilakukannya proses Tahap II kasus tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing selanjutnya menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan setempat.

"Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," tegas Eliksander 

Diketahui, Aldiko telah berstatus tersangka sejak 26 September 2023 oleh pihak kepolisian, yakni Polres Kuansing. Penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Ia dijerat dengan Pasal 102 Ayat (1) Jo Pasal 22 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Subsidair Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 23  UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua Pasal 233 KUHP atau Ketiga Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada Sabtu (13/5/2023), ketika Kepala KPH Singingi Abriman bersama timnya turun ke lapangan untuk menangkap alat berat yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Saat itu, Aldiko Putra diduga mengerahkan massa untuk menghadang petugas kehutanan.

Bahkan, ia memaksa Abriman dan timnya untuk datang ke rumahnya. Mereka baru dibebaskan setelah alat berat dan operatornya dilepaskan.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.