P-17 Tidak Ditindaklanjuti

Jaksa Kembalikan SPDP Perkara Mantan Sekdako Pekanbaru ke Polisi

Hukum Kriminal Rabu, 23 Agustus 2023 - 18:03 WIB
Jaksa Kembalikan SPDP Perkara Mantan Sekdako Pekanbaru ke Polisi

Kantor Kejati Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- HM Noer telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pada 31 Juli 2023 lalu oleh Polda Riau. Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru itu, menjadi tersangka perusakan puluhan batang kelapa sawit. Namun, hingga kini berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selain HM Noer, pihak kepolisian juga mentersangkakan seorang lainnya dalam perkara itu. Dia adalah Joko Subagyo.

Penanganan perkara itu dilakukan penyidik kepolisian pada Unit 4 Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023. Yakni, tentang dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.

Penanganan perkara akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik kepada pihak Kejaksaan.

"SPDP kita terima tanggal 11 April 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Rabu (23/8/2023).

Atas SPDP itu, ditunjuklah beberapa orang jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan polisi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Kejaksaan tak kunjung mendapat perkembangannya.

"P-17 tanggal 24 Mei 2023," tutur Bambang seraya mengatakan bahwa P-17 itu adalah administrasi di Kejaksaan tentang Permintaan Perkembangan Penyidikan.

Jaksa kembali mengirimkan P-17 kedua, yakni tanggal 6 Juni 2023. Barulah pada 31 Juli, HM Noer dan Joko Subagyo resmi menyandang status tersangka. Hal itu sesuai dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka.

Namun hal itu tak membuat jaksa puas. Jaksa kemudian mengembalikan SPDP ke penyidik, karena berkas perkara tak kunjung diterima.

"Pengembalian SPDP tanggal 10 Agustus 2023," terang Bambang.

"Dikembalikannya SPDP itu intinya, dikarenakan tidak ada tindaklanjut atas P-17 yang kami kirim ke penyidik," sambungnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula pada 12 Agustus 2021 lalu. Dimana saat itu M Noer bersama Joko Subagyo mendatangi kebun milik pelapor di Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Pelapor sendiri adalah seorang warga dengan inisial S. Saat itu, terlapor (HM Noer dan Joko Subagyo) melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang.

Atas hal itu, M Noer dan Joko Subagyo dilaporkan ke Polda Riau. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti. Diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak. Lalu, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir.

Meyakini alat bukti telah tercukupi berdasarkan Pasal 184 KUHAP, seperti alat bukti surat dan keterangan saksi, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan HM Noer dan Joko Subagyo sebagai tersangka.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.