M Adil dan Oknum Auditor BPK Riau Jalani Tahap II, Keduanya Tetap Mendekam di Rutan KPK

Hukum Kriminal Jumat, 04 Agustus 2023 - 21:52 WIB
M Adil dan Oknum Auditor BPK Riau Jalani Tahap II, Keduanya Tetap Mendekam di Rutan KPK

Bupati Kepulauan Meranti non aktif M Adil saat tiba di kantor KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terlebih dahulu, yang selanjutnya menjalani proses Tahap II.

ENAMPULUH.COM, JAKARTA -- Tak lama lagi M Adil akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana, Bupati Kepulauan Meranti non aktif tersebut terjerat dalam 3 kasus dugaan korupsi sekaligus.

Diketahui, M Adil ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 April lalu. OTT tersebut terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dimana, pria yang pernah berseteru dengan pihak Kementerian Keuangan itu, diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus. Pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Kemudian yang kedua, penerimaan fee jasa travel umrah. Dan terakhir, pemberian suap untuk pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Pada Jumat (4/8/2023), penyidik Lembaga Antirasuah melakukan proses Tahap II atau pelimpahan M Adil sebagai tersangka dan barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya M Adil, hal yang sama juga dilakukan terhadap tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa, oknum Auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, yang diduga menerima suap.

"Sebelum Tahap II, tersangka MA (M Adil) dan MFA (M Fahmi Aressa) diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri SH MH, Jumat petang.

Dilanjutkannya, sebelum dilakukan Tahap II, tim JPU KPK melakukan penelitian sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara M Adil dan M Fahmi Aressa. Hasilnya, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan.

"Dengan dilakukannya Tahap II, maka proses penahanan terhadap MA dan MFA menjadi kewenangan JPU. Penahanan keduanya masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 23 Agustus 2023 di Rutan KPK," lanjut Ali.

Ditambahkannya, saat ini JPU KPK sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk M Adil dan M Fahmi Aressa. Jika nantinya surat dakwaan tersebut telah rampung, maka JPU segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," tambah Ali.

Diberitakan sebelumnya, M Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti non aktif Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa.

Fitria Nengsih saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa. Ia didakwa menyuap M Adil sebanyak Rp750 juta.

Dalam perkara pertama, M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya, diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih. Awalnya, Fitria Nengsih diketahui merupakan orang kepercayaan M Adil. Namun dalam persidangan yang sedang dijalani, terungkap fakta lain, bahwa Fitria Nengsih telah dinikahi oleh M Adil sebagai istri kedua.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.

Dalam perkara kedua, sekitar bulan Desember 2022, M Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah Tour, melalui Fitria Nengsih. Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu, menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah Tour untuk mengerjakan proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan korupsi M Adil yang ketiga yakni, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik. Sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.