Bantah ’di Peti Eskan’, Penyidikan Pengadaan Bandwidth Diskominfo Dumai Terus Berjalan

Hukum Kriminal Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:56 WIB
Bantah ’di Peti Eskan’, Penyidikan Pengadaan Bandwidth Diskominfo Dumai Terus Berjalan

Kantor Kejari Dumai

ENAMPULUH.COM, DUMAI -- Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai masih terus melakukan pendalaman dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai. Dugaan rasuah itu sendiri telah masuk dalam tahap penyidikan. Dimana, tim jaksa penyidik hingga saat ini masih terus berusaha mengumpulkan alat bukti.

Diketahui, proses penyidikan perkara itu memang terkesan lamban. Pasalnya, fakta-fakta yuridis tentang pengadaannya memang sudah menerapkan sistem eKatalog dan tidak konvensional. Kendala lainnya adalah, tim jaksa penyidik sebelumnya telah dimutasi dan pindah tugas ke tempat lain.

Meskipun begitu, proses penyidikan masih terus berjalan, dengan tim penyidik yang baru dan tidak ada 'di peti eskan'. Hal ini dikarenakan, pihak kejaksaan sudah lama menerapkan sistem kontrol canggih 'Case Management System' (CMS), yang memuat semua tahapan proses penegakan hukum mulai dari penyidikan dan seterusnya. Semuanya termonitor dan terkontrol by system sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum lagi dengan sistem monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak penyidikan, baik yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan.

"Setelah saya baru aktif bertugas, telah dilaksanakan penyidikan lanjutan atas tunggakan tugas penyidikan bandwidth dengan personel baru," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai DR Agustinus Herimulyanto SH MH, Sabtu (29/7/2023).

Dilanjutkannya, dirinya memerintahkan penyidikan oleh tim harus benar-benar objektif. Tidak boleh terpengaruh karena intervensi, desakan-desakan pihak-pihak yang hanya berasumsi, apalagi jika disinyalir punya kepentingan negatif.

"Penyidikan tersebut untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Supaya menjadi terang apakah benar ada tindak pidana korupsi atau tidak," lanjutnya.

Tim penyidikan lanjutan, diterangkannya, telah bekerja sejak beberapa bulan belakangan ini. Terbaru, pihaknya telah bekerja sama dengan Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Tim auditor pun telah turun ke Dumai sejak tanggal 4 hingga 13 April 2023  untuk melengkapi data atau keterangan yang dibutuhkan dalam hal meng-audit.

Fakta-fakta diperoleh berdasarkan kajian tim auditor, tidak dapat disimpulkan adanya mark up pada pengadaan bandwidth. Melainkan ada proses pengadaan secara e-Katalog. Dimana saat itu pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan survei ke perusahaan-perusahaan lainnya yang sudah tampil di e-Katalog. 

Jika waktu itu PPK melakukan survei dan memilih perusahaan-perusahaan lain yang tampil di e-Katalog, itu pun bisa kontraproduktif. Karena justru perusahaan lain tersebut belum memiliki kesiapan jaringan sehingga butuh waktu lama.

"Ataupun karena perusahaan yg ada di e-Katalog harganya lebih mahal, atau lebih murah tapi tidak siap dengan jaringan di Dumai," terangnya.

Terkait hal itu, dari hasil audit sementara oleh auditor BPKP, tidak dapat disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dari penyedia/rekanan. Di sisi lain, belum/tidak ditemukan fakta-fakta lain seperti fee atau gratifikasi.

"Pasca audit oleh BPKP, penyidik masih berusaha menggali atau mendalami dengan mencari bukti-bukti lain. Seperti dokumen/surat, bukti digital, dan ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,red), yang mungkin dapat menemukan fakta-fakta baru," tutur Agustinus.

Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap agar publik bersabar. Publik juga diminta untuk memahami bahwa jika nantinya secara objektif dan sesuai bukti-bukti yuridis ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijkheid), maka perkara itu akan dibawa ke penuntutan.

"Tidak mungkin sampai proses (penuntutan) tersebut hanya didasarkan asumsi," tegasnya.

Agustinus juga mengingatkan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) agar segera melaporkan ke penegak hukum jika ada oknum-oknum yang melakukan atau mencoba melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma, dengan memanfaatkan situasi adanya proses penegakan hukum. Seperti halnya menekan agar diberikan proyek, bantuan anggaran, atau materi.

"Siapa pun itu oknumnya" jelasnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.