Pengadilan Terima Berkas Mantan Kakanwil BPN Riau
Mantan Kakanwil BPN Riau M Syahrir saat dilakukan tindakan penahanan badan oleh KPK
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima berkas perkara M Syahrir, Kamis (13/4/2023). Berkas mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau itu, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian dikatakan Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH.
"Tadi berkas dengan terdakwa M Syahrir dilimpahkan oleh jaksa KPK Rio Fandi SH," ucap Rosdiana.
Diterangkannya, berkas M Syahrir yang diterimanya itu, ada dua perkara. Yakni dugaan terima suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berkasnya ada dua, (perkara) suap dan TPPU," terangnya.
Dilanjutkannya, untuk perkara dugaan suap, terkait dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari tahun 2021 dan penerimaan lainnya.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tahun 2021 dan penerimaan lainnya," lanjutnya.
Sedangkan perkara dugaan TPPU, dijelaskannya, M Syahrir diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga dan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya.
"Atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," jelas Rosdiana.
Ditambahkannya, terhadap perkara M Syahrir, pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang nanti akan mengadili dugaan rasuah itu. Yang mana, sidang perdananya akan digelar pada awal bulan Mei.
"Untuk majelis hakimnya diketuai oleh Dr Salomo Ginting SH MH. Sedangkan sidangnya (digelar) Mei mendatang," tambahnya.
Dalam perkara dugaan menerima suap, M Syahrir yang menjabat Kakanwil BPN Provinsi Riau Tahun 2019-2022 itu, dijerat JPU KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk dugaan perkara TPPU, M Syahrir dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.






.jpg)


