PT PPLI Tersangka Kasus Tewasnya Tiga Pekerja
Pihak dari Disnakertrans Provinsi Riau bersama pekerja PT PPLI saat berada di lokasi tewasnya 3 Pekerja
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama tim Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Riau akhirnya menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai tersangka. Tidak hanya itu, Project Manager perusahaan rekanan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) itu, kini statusnya menjadi terlapor.
Penetapan tersangka itu, buntut dari tewasnya tiga pekerja PT PPLI yang jatuh ke dalam kontainer limbah di CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat (24/2/2023).
"Penetapan tersangka ini setelah kami bersama penyidik Korwas Polda Riau telah gelar perkara," kata Kadisnaker Provinsi Riau Imron Rosyadi, Senin (27/2/2023).
"Tersangka perusahaan (PT PPLI) dan HR selaku Project Manager di perusahaan itu statusnya terlapor," sambungnya.
Dengan telah adanya tersangka dalam kasus ini, dilanjutkannya, Disnakertrans Provinsi Riau akan terus berkoordinasi dengan Polda Riau, guna proses selanjutnya.
"Proses pendalaman kasus masih terus dilakukan," lanjutnya.
Terkait dengan terlapor HR, pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku perusahaan yang mengelola dan men-Subkonkan PT PPLI dilokasi tersebut.
"Yang jelas, penyidikan masih berjalan," tuturnya.
Dijelaskannya, PT PPLI tidak pernah melapor ke Disnakertrans Provinsi Riau saat akan beroperasi di Kabupaten Rohil. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan.
"Kami juga mengetahui bahwa PT PPLI belum melapor saat akan beroperasi di Riau. Sehingga akan diberikan sanksi administrasi," jelasnya.
Tidak sampai disitu, Imron juga mengatakan, pihaknya akan menindak PT PHR. Hal itu dikarenakan, sejak beroperasi sudah banyak belasan korban jiwa yang meninggal dunia. Dimana, empat pekerja diantaranya tewas karena kejadian Fatality.
"Ada empat pekerja yang tewas akibat Fatality. Sebelum kasus ini, ada satu orang tertimpa crane," katanya.
Menurutnya, kenapa kasus kematian pekerja ini harus penyidikan, karena tidak ada perbaikan yang dilakukan PT PHR.
"Karena itulah (tidak ada perbaikan dari PT PHR) makanya harus naik penyidikan," tuturnya.
Terkait dengan adanya pernyataan yang menyalahkan Disnakertrans Provinsi Riau atas kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja, Imron meluruskannya. Diterangkannya, bahwa kematian para pekerja merupakan tanggungjawab SSK Migas, karena kelemahan pengawasan yang berujung Fatality.
"Kami mengawas SKK Migas karena tidak ada perubahan terkait aturan. Ini tanggungjawab instruktur Migas, namun publik menilai kesalahan kami. Kami minta PHR bertanggung karena kelemahan berujung Fatality. Kalau tidak sanggup balikkan saja pengelolaannya," terangnya.
Untuk diketahui, ketiga orang pekerja yang tewas di dalam kontainer limbah itu adalah Hendri selaku Person Managing Control of Work, Ade Ilham yang merupakan Operator Dewatring dan terakhir Dedy Krismanto selaku Operator Evaporator.









