Mengaku Sakit, Jaksa Batal Klarifikasi Dirut RSUD Arifin Achmad
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto (kiri) dan Dirut RSUD Arifin Achmad Wan Fajriatul Mamnunah (kanan)
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Wan Fajriatul Mamnunah batal diklarifikasi oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023). Sejatinya, Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad itu dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Arifin Achmad. Namun, Wan Fajriatul tidak bisa hadir dikarenakan dalam kondisi sakit.
Untuk diketahui, tim jaksa pada Bidang Intelijen Kejati Riau, tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Arifin Achnad pada tahun 2020 hingga 2021. Pengusutan tersebut masih dalam tahap awal, yakni klarifikasi pihak-pihak terkait dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan melakukan pengumpukan data (Puldata). Hal itu dilakukan agar diketahui benar atau tidaknya ada penyimpangan.
Adapun dugaan rasuah yang dimaksud yakni, pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun anggaran 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun anggaran 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun anggaran 2021.
"Ini masih proses klarifikasi saja. Yang bersangkutan (Wan Fajriatul) sakit. Jadi proses klarifikasi ditunda dulu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH.
Atas alasannya itu, dilanjutkan Bambang, Wan Fajriatul meminta kepada tim jaksa untuk menunda proses klarifikasi.
"Kita tunda dulu, nanti klarifikasi lanjutan dijadwalkan ulang lagi," kata Bambang.
Berdasarkan informasi, Wan Fajriatul mengirimkan surat keterangan sakit ke Kejati Riau. Di surat itu menyatakan kalau Wan Fajriatul perlu beristirahat karena sakit selama tiga hari, terhitung dari tanggal 4 sampai 6 Januari 2023. Surat tertanggal 4 Januari 2023 itu ditandatangani oleh dokter Zhana Daisha dengan stempel Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Sebelumnya, pada Selasa (3/1/2023), tim jaksa Intelijen telah melakukan klarifikasi terhadap Wan Fajriatul. Namun saat itu, proses permintaan keterangan belum tuntas.
Pengusutan perkara dugaan korupsi itu diketahui sudah dilakukan Kejati Riau pada Desember 2022 lalu. Ketika itu, Kamis (22/12/2022), tim jaksa Intelijen memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang habis pakai tahun 2021 pada RSUD Arifin Achmad.
Dalam surat panggilan itu, PPK dimintai keterangan sehubungan dugaan penyimpangan pada pengadaan belanja jasa peralatan medis tahun 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik 2021.






.jpg)


