Jaksa Kembali Tersangkakan Indra Muchlis Adnan, Statusnya Tahanan Kota
Indra Muchlis Adnan (pakai) topi, saat diperiksa oleh tim jaksa penyidik di Kejati Riau
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Indra Muchlis Adnan akhirnya kembali menyandang status tersangka. Masih sama seperti yang sebelumnya, mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dua periode itu menjadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di perusahaan PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), salah satu Badan Usaha Milik (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Inhil.
Indra Muchlis sebelumnya pernah ditersangkakan dalam penyidikan dugaan rasuah tersebut oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Bahkan ia sempat dilakukan tindakan penahanan badan. Namun saat itu, ia melakukan perlawanan dengan cara praperadilan. Usahanya tersebut berhasil. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Tembilahan memutuskan, kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah. Iapun akhirnya dibebaskan.
Pasca Indra Muchlis menang melawan Kejari Inhil, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Pidsus, mengambil alih penanganan perkara tersebut. Setelah melakukan penyidikan ulang, tim jaksa penyidik di Kejati Riau akhirnya kembali menetapkan Indra Muchlis sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu, dilakukan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau pada Selasa (27/12) malam, tepatnya pukul 19.00 WIB. Hal itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, aparat penegak hukum (APH) itu berkesimpulan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan) disangka primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Selasa malam.
"Untuk subsidiairnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Dalam dugaan rasuah itu, diterangkan Bambang, mantan Bupati Inhil dari tahun 2003 sampai 2013 itu, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak. Yang mana, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
"Dia (Indra Muchlis Adnan) juga memberikan instruksi dan persetujuan kepada tersangka ZI (Zainul Ikhwan, penuntutan terpisah dan sedang disidangkan) selaku Direktur Utama PT GCM, dalam pengelolaan keuangan PT.GCM dan Memerintahkan kepada tersangka ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa di ikat kontrak pembiayaan," terang mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang di Kepulauan Riau.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695,00," sambungnya.
Atas hal tersebut dilanjutkannya, pihaknya berencana untuk melakukan tindakan penahanan terhadap Indra Muchlis. Namun, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter pada Poliklinik Kejati Riau, hasilnya menunjukkan kesehatan Indra Muchlis dalam keadaan tidak sehat.
"Sehingga yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan medis khusus. Atas dasar hal itu, tersangka IMA dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru," lanjutnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari adanya penyertaan modal Pemkab Inhil ke PT GCM dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Korps Adhyaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui Akte Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Oleh jaksa, baik Indra Muchlis Adnan maupun Zainul Ikhwan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut.









