Istri Mengurus Orang Tua Sakit, Suami Tiduri Anak Tiri di Rumah

Hukum Kriminal Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:02 WIB
Istri Mengurus Orang Tua Sakit, Suami Tiduri Anak Tiri di Rumah

Tersangka Cabul, SS (32) berada di Mapolsek Tapung Hilir

ENAMPULUH COM, KAMPAR -- Entah apa yang ada di benak SS. Ayah berusia 32 tahun ini tega mencabuli DA (15), yang tak lain anak tirinya sendiri saat sang istri, DL tak berada di rumah. 

Hal itu terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir meringkus SS di rumahnya, Ahad (31/7/2022).

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

"Pelaku diamankan Ahad (31/7/2022) lalu, "ungkap Kapolsek. 

Kejadian lanjut Kapolsek, bermula sekitar Januari 2022. Saat korban, DA yang masih di bawah umur ini sedang tidur siang di rumahnya, di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

"Saat itu, istri pelaku, DL (32) tidak berada di rumah, karena sedang  mengurus orang tuanya sakit," ucapnya 

Kondisi itu dimanfaatkan SS untuk melampiaskan nafsu bejatnya. 

"Pelaku masuk ke kamar saat korban tertidur pulas, dan melakukan perbuatan tak senonoh," sebutnya.

Ancaman pelaku membuat korban tak berani menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibu nya.

"Korban ini diancam bila nekat menceritakan kepada ibu nya," sambung Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa baju kaos warna coklat belang putih, rok warna hijau, bra dan celana dalam sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang. (KMC)

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.