KPK Banding di Perkara Suap Bupati Kuansing Non Aktif
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding dalam perkara Bupati Kuansing non aktif Andi Putra. Pernyataan banding itu, disampaikan JPU KPK kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/8/2022).
Andi Putra merupakan terdakwa dalam perkara menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari sebanyak Rp500 juta. Yang mana, uang suap tersebut untuk kepentingan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik perusahaan tersebut.
Dalam perjalanan proses hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, suami Wella Mayangsari itu divonis oleh majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH, dengan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan. Tidak hanya itu, anak tokoh yang juga mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis itu, dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.
Vonis itu berbeda dengan tuntutan JPU KPK. Yang mana, JPU KPK menuntut pidana penjara kepada Andi Putra selama 8 tahun 6 bulan. Andi Putra juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Selain itu, JPU KPK juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Andi Putra selesai menjalani pidana.
Atas perbedaan tuntutan dan vonis itulah JPU KPK menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan tingkat pertama. Yang mana, banding tersebut nantinya berproses di Pengadilan Tinggi Riau.
"Iya, JPU KPK menyatakan banding," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, Rabu (3/8/2022).
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah menunggu memori banding dari JPU KPK maupun terdakwa Andi Putra.
"Memori (banding) belum masuk, baru permohonan saja. Jadi kami masih menunggu itu. Setelah ada memori banding dan memori kontra banding dari kedua belah pihak (JPU KPK dan Andi Putra), baru nanti berproses di Pengadilan Tinggi Riau," katanya.






.jpg)


