Dinilai Penyalahguna Narkotika Kategori Sedang, Dua Anak di Bengkalis Jalani Rehabilitasi di Batam

Hukum Kriminal Rabu, 03 Agustus 2022 - 13:08 WIB
Dinilai Penyalahguna Narkotika Kategori Sedang, Dua Anak di Bengkalis Jalani Rehabilitasi di Batam

Jaksa saat memasukkan MA dan K ke Loka Rehabilitasi BNN di Batam

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua orang anak di Bengkalis yang menjadi tersangka dalam perkara penyalahgunaan Narkoba, menjalani proses rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Adapun kedua anak yang dimaksud, berinisial MA (17) dan K (16). Penanganan proses hukum mereka sebelumnya dilakukan Polres Bengkalis. Keduanya diamankan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, keduanya sedang berkumpul bersama seorang rekannya berinisial MN di pondok kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat Kecamatan, Bandar Laksamana. Awalnya, mereka berencana untuk mencari kayu damar. 

Saat berkumpul itulah, saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 paket sabu-sabu lengkap dengan alat penghisapnya. Selanjutnya, ketiga orang itu mengkonsumsi barang haram itu secara bersama-sama. 

Beberapa menit setelah itu, datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis dan melakukan penangkapan. Dari tangan ketiga orang tersebut, polisi mengamankan alat bukti berupa 1 buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 buah pipa kaca sisa pakai.

Singkat cerita, berkas perkara dua orang Anak tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

"Bahwa perkara anak MA dan K disangka melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Taun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, Rabu (3/8/2022).

"Terhadap berkas perkara Anak MA dan K telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Nomor : B 1817/L.4.13/E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022," sambung Bambang.

Jaksa, kata Bambang, kemudian menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Kepolisian. Melihat fakta yang ada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rakhmat Budiman SH MH kemudian, menyampaikan rekomendasi Tim Assesment Terpadu (TAT) pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.

Adapun hasil asesmen itu, dinyatakan bahwa kedua anak tersebut diduga sebagai penyalahguna Narkotika zat methamfetamina kategori sedang. Juga diketahui bahwa tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan mereka dalam peredaran gelap Narkotika.

"Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Loka Batam," lanjut Bambang.

Merujuk hasil rekomendasi itu, kedua anak itu dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Batam. Keduanya bawa oleh jaksa dan dibantu petugas dari Satuan Narkotika Polres Bengkalis ke Batam, Sabtu (30/7/2022).

"Penyerahan Anak MA dan K ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut berjalan aman dan lancar, serta mengikuti secara ketat protokol kesehatan," pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Pedoman Nomor : 18 Tahun 2021. Surat pedoman tersebut mengatur tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Sementara itu, terhadap seorang tersangka lainnya, yakni inisial MN, dipastikan lanjut ke persidangan.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.