Ahli Waris Desak Eksekusi Tanahnya yang Diduduki Dirjen Pajak Selama 46 Tahun
Ahli Waris, T Zainal Arifin menunjuk spanduk yang terbentang depan kantor KP2KP Tanjung Balai
ENAMPULUH.COM, TANJUNGBALAI - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Kota Tanjungbalai disegel oleh pihak ahli waris.
Penyegelan ini dilakukan lantaran sejak tahun 1980 silam, bangunan dan lahan yang digunakan oleh KP2KP tersebut tidak pernah memberikan kompensasi kepada ahli waris pemilik tanah.
Bukannya memberikan solusi atau ganti rugi, pihak Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) justru sempat menggugat keluarga ahli waris dengan mengklaim tanah milik Tengku Sahmenan itu sebagai aset negara.
Namun, seluruh gugatan yang diajukan oleh instansi pemerintahan tersebut resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
Sengketa Hukum Dua Generasi Dimenangkan Pihak Ahli Waris
Tengku Zainal Arifin, salah seorang ahli waris saat dijumpai Tribun-Medan.com, menceritakan bahwa sengketa kepemilikan lahan ini sebenarnya sudah bermula dari gugatan keluarga pada tahun 2009 lalu.
"Pada tahun 1980, berdirilah kantor pajak KP2KP di sini secara operasional di tanah milik Atok kami," kata Tengku Zainal Arifin saat memberikan keterangan pada Kamis (18/6/2026).
"Kemudian, di tahun 2009, digugat oleh paman saya, Tengku Jalil dan Tengku Thamrin yang sekarang telah meninggal dunia," sambungnya mengenalkan awal mula perjuangan hukum keluarga.
"Anak Tengku Sahmenan yang merupakan ayah saya ada Include enam orang, hanya mereka semua telah meninggal dunia, dan sekarang kami yang melanjutkan," jelas Zainal menerangkan estafet sengketa tersebut.
Menurutnya, kantor KP2KP Tanjungbalai tercatat sudah menduduki lahan milik keluarga besarnya selama dua generasi atau sekitar 46 tahun lamanya.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, rentetan gugatan yang bergulir di pengadilan akhirnya terus dimenangkan oleh pihak ahli waris.
"Kami menang dan mereka menempuh jalur PK, dan pada tahun 2014, PK mereka ditolak," tutur Zainal merinci jalannya putusan inkrah dari mahkamah.
"Tahun 2016, DJP menggugat kami. Selanjutnya, pihak DJKN juga menggugat kami," lanjutnya mengenai upaya hukum balasan dari instansi pemerintah.
"Tapi gugatan DJP ditolak hingga ke peninjauan kembali. Tahun 2025 kemarin, PK dari DJKN juga ditolak," tegas Zainal memastikan kemenangan mutlak keluarga.
Tuntut Ganti Rugi Rp 6,5 Miliar & Desak Eksekusi
Zainal mengungkapkan bahwa surat pelaksanaan eksekusi lahan sebenarnya sudah dua kali dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, yakni pada tahun 2016 dan 2023.
Namun, hingga pertengahan tahun 2026 ini, pihak keluarga selaku pemilik sah secara hukum tetap belum bisa menduduki dan menguasai tanah mereka kembali.
"Kami menduga, adanya intervensi dari DJP, DJKN, dan KP2KP," ujar Zainal mengungkapkan kekecewaan keluarga atas mandeknya eksekusi lapangan.
"Mestinya, instansi pemerintahan tidak boleh mengintervensi badan peradilan hukum, karena ini sudah berkekuatan hukum tetap," kritiknya secara terbuka.
"Bisa kita artikan KP2KP telah melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya menyayangkan sikap pengelola kantor pajak daerah tersebut.
Zainal menilai sudah semestinya pihak KP2KP mengembalikan hak atas tanah tersebut secara baik-baik tanpa harus mengulur-ulur waktu eksekusi.
Ia menceritakan bahwa pada tahun 2023, pengadilan sempat akan melakukan upaya paksa, namun tertunda karena adanya ruang mediasi yang diajukan oleh termohon.
"Namun, terjadi koordinasi gagal, dan dilakukan mediasi ulang," jelas Zainal mengenai dinamika yang terjadi di meja perundingan.
"Tapi mereka mengaku bahwa DJP dan DJKN masih melakukan upaya hukum," imbuhnya menyayangkan alasan yang terus dipakai pihak kantor pajak
"Kami menduga, adanya intervensi dari DJP, DJKN, dan KP2KP," ujar Zainal mengungkapkan kekecewaan keluarga atas mandeknya eksekusi lapangan.
"Mestinya, instansi pemerintahan tidak boleh mengintervensi badan peradilan hukum, karena ini sudah berkekuatan hukum tetap," kritiknya secara terbuka.
"Bisa kita artikan KP2KP telah melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya menyayangkan sikap pengelola kantor pajak daerah tersebut.
Zainal menilai sudah semestinya pihak KP2KP mengembalikan hak atas tanah tersebut secara baik-baik tanpa harus mengulur-ulur waktu eksekusi.
Ia menceritakan bahwa pada tahun 2023, pengadilan sempat akan melakukan upaya paksa, namun tertunda karena adanya ruang mediasi yang diajukan oleh termohon.
"Namun, terjadi koordinasi gagal, dan dilakukan mediasi ulang," jelas Zainal mengenai dinamika yang terjadi di meja perundingan.
"Tapi mereka mengaku bahwa DJP dan DJKN masih melakukan upaya hukum," imbuhnya menyayangkan alasan yang terus dipakai pihak kantor pajak.
Dalam tuntutannya, pihak keluarga ahli waris secara tegas meminta uang ganti rugi sebesar Rp 6,5 miliar atas pemanfaatan lahan yang dilakukan selama puluhan tahun.
"Setelah PK mereka keluar, kami susah untuk menghubungi mereka, dan tampak tidak ada iktikad baiknya," keluh Zainal mengenai komunikasi yang tersumbat.
"Sehingga, kemarin kami menyurati PN Tanjungbalai untuk pelaksanaan kelanjutan eksekusi," terangnya mengenai langkah tegas terbaru dari keluarga.
Dalam mediasi terakhir yang dihadiri oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran sebagai perwakilan DJKN, pihak pemerintah beralasan proses penghapusan aset negara membutuhkan waktu lama.
Keluarga ahli waris menduga alasan birokrasi penghapusan aset tersebut sengaja diembuskan demi mengulur waktu agar pihak keluarga merasa bosan.
"Hak warga ada di sini, mestinya kantor pemerintah tidak menggunakan harta dari warga," pungkas Zainal mengingatkan etika pemanfaatan lahan milik sipil.
"Tanah negara banyak, gunakan tanah negara. Ini hanya sebagian kecil dan milik masyarakat," cetusnya menyampaikan pesan mendalam bagi para pemangku kebijakan.
Pihak keluarga sangat berharap Ketua PN Tanjungbalai dapat segera melaksanakan eksekusi riil pengosongan bangunan paling lambat akhir Juni 2026 ini.
Sementara itu, Kepala KP2KP Tanjungbalai, Kardi, saat dikonfirmasi oleh Tribun-Medan.com via telepon maupun pesan singkat WhatsApp belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan.***
Sumber : Tribun Medan









