Dirdik JAM Pidsus Kejagung Tak Hadir, Sidang Praperadilan DPG Ditunda Hakim
Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sidang perdana praperadilan yang dilayangkan oleh Duta Palma Group (DPG), ditunda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia selaku termohon, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Untuk diketahui, 5 perusahaan dibawah naungan DPG, menggugat Dirdik pada JAM Pidsus Kejagung. Lima perusahaan selaku pemohon itu yakni, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Gugatan praperadilan yang dilayangkan kelima perusahaan tersebut, bertujuan untuk menguji apakah penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung terkait perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, sah atau tidak.
Ditundanya sidang perdana praperadilan itu, disampaikan langsung oleh hakim tunggal DR Salomo Ginting SH MH.
"Sidang sudah dibuka Senin (1/8/2022) kemarin. Tapi ditunda," ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Ditundanya sidang tersebut, dilanjutkannya, dikarenakan pihak termohon yakni Dirdik JAM Pidsus Kejagung, tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan tersebut.
"Maka sidang ditunda untuk memanggil kembali. Sidang berikutnya 5 September 2022," lanjutnya.
Untuk diketahui, Kejagung melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan 5 perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Dalam perkara itu, tim jaksa penyidik pada JAM Pidsus Kejagung, telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman dan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi. Tidak hanya tindak pidana korupsi, terkhusus tersangka Surya Darmadi, tim jaksa penyidik juga menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sedangkan tersangka Surya Darmadi, oleh tim jaksa penyidik, kini berstatus buronan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tidak hanya di Kejagung, Surya Darmadi juga DPO di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).






.jpg)


