Pledoi Annas Maamun: Sudah 83 Tahun, Rindu 10 Anak dan 24 Cucu

Hukum Kriminal Kamis, 21 Juli 2022 - 22:34 WIB
Pledoi Annas Maamun: Sudah 83 Tahun, Rindu 10 Anak dan 24 Cucu

Annas Maamun/ Int

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Annas Maamun akhirnya mengaku telah memberikan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Pengakuannya itu sampaikannya dalam sidang lanjutan dugaan suap, yang beragendakan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi.

Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Itu, merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemberian suap berupa hadiah uang dan atau janji, kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Dimana, aksi dugaan tersebut, dilakukannya bersama Wan Amir Firdaus, yang saat itu menjabat sebagai Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau. 

Uang yang dijanjikan untuk pimpinan dan anggota DPRD Riau itu sebesar Rp1.010.000.000. Dimana, uang tersebut untuk percepatan pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Tidak hanya itu, Annas Maamun juga menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Dengan pengakuannya yang disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, Annas Maamun meminta kepada majelis hakim, agar mempertimbangkan  keringanan hukuman atas kesalahan yang telah diperbuatnya.

"Pemberian uang pada anggota DPRD adalah benar. Kesalahan saya adalah saya tidak melarang," ujar Annas Maamun saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan SH MH, Kamis (21/7/2022).

Annas Maamun membacakan pledoinya melalui sambungan video conference, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Setidaknya, ada 8 lembar kertas berisi pledoi yang ditulis tangan langsung oleh politisi yang kini merapat ke Partai Nasdem itu.

Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu, awalnya membuka pledoi dengan ucap syukur kepada Allah SWT yang telah memberkati kesehatan pada dirinya, hingga bisa mengikuti jalannya persidangan.

Annas Maamun juga berterima kasih kepada masyarakat Riau yang sudah memberikan dukungan dan semangat kepada dirinya sejak 4 bulan lalu, pasca ditahan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya harus mendekam di Rutan Sialang Bungkuk, ini untuk kedua kalinya. Pada 2014, saya juga menginap di Lapas Sukamiskin dalam kasus alih fungsi lahan di Riau dan dihukum 6 tahun penjara," tutur Annas Maamun.

Dalam tulisannya di pledoi itu, selama ditahan Annas Maamun mengaku rindu kepada 10 anak dan 24 orang cucunya. Di usianya yang ke-83 tahun, harusnya ia tengah berbahagia bisa berkumpul bersama keluarga, bukan justru di penjara.

"Saya lahir 17 April 1940," Akunya Annas Maamun.

Meski sudah berusia renta, paruh baya yang akrba disapa Atuk itu, tetap menjalankan hukuman sampai dirinya mendapat grasi selama 1 tahun oleh Presiden Joko Widodo. 

Annas Mamun menyebut, menjelang kebebasannya pada 2020 lalu, dirinya telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus PT Duta Palma Group. Atas hal itu, KPK memberikan surat keterangan berisi terimakasih atas bantuan yang diberikan.

"Atas surat KPK itu, Kemenkumham mengeluarkan surat tentang pemberian remisi. Saya dapat remisi 31 bulan 15 hari. Hanya saja surat itu terlambat saya terima dan saya terima di akhir pembebasan saya. Sedangkan saya sudah menjalani hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya.

Annas Maamun pun menerangkan kenapa dirinya kembali terjerat hukum. Semua berawal dari Kepala Dinas atau SKPD yang menyampaikan pada dirinya akan memberikan uang pada anggota DPRD Riau dalam rangka pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Kesalahan ketika itu, Annas Maamun tidak melarangnya.  Dia juga membantah tuduhan yang menyebut kalau dirinya sebagai inisiator pemberian uang, sebagaimana keterangan para saksi di persidangan.

 "Tapi saya membantah JPU kalau saya sebagai inisiator yang memberikan uang pada DPRD. Inisiator adalah pak Wan Amir Firdaus, yang saat itu Asisten II Bidang Pembangunan, sekaligus menentukan siapa saja yang akan diberi, dan sekaligus mencari uang," terangnya.

Masih dalam pledoinya, ketika pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau, tepatnya 1 September 2014. Dalam pertemuan itu, hadir TAPD dan anggota DPRD Riau. Mereka secara bersama-sama memutuskan untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Riau, karena ada permintaan  dari anggota DPRD Riau.

Annas Maamun menegaskan, para saksi di persidangan sepakat berbohong agar selamat dari jeratan hukum.

"Kesalahan ditumpahkan kepada saya, untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing," kata Annas Maamun.

Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas Maamun menyebut dirinya hanya menyampaikan mobil dinas hanya bisa dipinjam-pakaikan kepada anggota DPRD yang terpilih lagi.

"Sedangkan yang tidak terpilih, tidak dibolehkan," sebutnya.

Atas keterangan itu, Annas Maamun berharap kerendahan hati majelis hakim agar dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini. Kepada JPU, Annas Maamun berharap memberikan bantuan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atau upaya hukum lainnya.

"Saya berharap, karena saya ingin di akhir hidup saya yang telah berusia 83 tahun,  ingin berada di tengah-tengah anak saya 10 orang dan cucu saya 24 orang. Saya juga sering meneteskan air mata teringat cucu saya yang masih kecil-kecil," harap Annas Maamun dengan suara tersedak menahan tangis.

"Berikanlah saya kesempatan untuk segera dan secepatnya kembali kepada keluarga untuk menikmati sisa hidup saya dengan tenang, sebelum dipanggil Allah Subhanahu wa ta'ala memanggil saya," sambung Annas Maamun.

Atas pembelaan tersebut, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim pun menunda persidangan, yang dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp150 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.