Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan
Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) melimpahkan berkas perkara 4 tersangka dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun dugaan rasuah yang dimaksud, proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran (TA) 2019.
Keempat tersangka itu adalah Edi Candra, Hidayat, Hendra Danu Kesuma dan Eby Suherly. Tersangka Edi Candra merupakan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, yang dalam proyek bermasalah itu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Kesehatan (PPK). Sedangkan tersangka Hidayat, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tersangka Hendra Danu Kesuma dalam proyek itu, selaku Konsultan Pengawas kegiatan dari PT Timba Sagara Engineering. Terakhir, tersangka Eby Suherly, merupakan penyedia jasa atau pelaksana kegiatan proyek tersebut.
"Iya benar, berkas dakwaan keempat tersangka sudah kami terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH, Rabu (13/7/2022).
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU.
"Berkas masih di meja Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (Dahlan SH MH). Setelah ditunjuk majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, baru ditetapkan jadwal sidang perdananya," lanjutnya.
Untuk diketahui, perkara tersebut diusut oleh Kejari Inhil pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Adapun anggaran proyek tersebut, sebesar Rp5.232.000.000. Yang mana, uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.
Dalam pengusutannya, tim jaksa penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, dimana hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.






.jpg)


