Edarkan 19 Bungkus dan Simpan 81 Kg Sabu, Sepasang Kekasih Divonis Mati
Hakim saat membacakan hukuman pidana mati untuk dua terdakwa Narkotika Jenis sabu, Asmahdi dan Hasnah.
PEKANBARU -- Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana divonis pidana mati. Sepasang kekasih yang menjadi terdakwa itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengedar dan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 81 Kilogram.
Vonis pidana mati itu dibacakan oleh hakim yang diketuai Dahlan SH MH, diruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/7/2022). Menurut hakim, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Dahlan didampingi hakim anggota, Daniel Ronald SH MH dan Yuli Artha Pujayotama SH MH.
Mendengar putusan tersebut, Asmahdi yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Hasnah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, tampak tenang mendengarkan vonis tersebut. Tidak ada terlihat kecemasan di wajah mereka saat mendengar hukuman tersebut.
"Terdakwa tetap dipidana mati. Kami sependapat dengan (Jaksa) Penuntut Umum," terang hakim ketua.
"Kedua terdakwa punya hak untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya," sambung Dahlan mengingatkan Asmahdi dan Hasnah.
Penasehat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang juga memberikan penjelasan tentang hukuman yang diterima kliennya. Sampai akhirnya Asmahdi dan Hasnah menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Pikir-pikir (yang mulia)," tutur Asmahdi yang juga disamakan Hasnah.
Hukuman tersebut sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananda Hermila SH. Dimana, dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada Senin (6/6/2022), juga menuntut Asmahdi dan Hasnah dengan pidana mati.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 12 Oktober 2021 lalu di Kota Pekanbaru. Penangkapan pertama dilakukan pada Asmahdi di sebuah showroom mobil yang berada di Jalan HR Subrantas. Selanjutnya, masih di hari yang sama, polisi menciduk Hasnah di kamar 106 Hotel Citismart Bandara yang berada di Jalan Kaharudin Nasution.
Berawal ketika terdakwa Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya, tiba-tiba Abu alias Adami (belum tertangkap) menghubungi terdakwa meminta nomor handphone yang lain. Lalu Asmahdi mengirimkan nomor handphone lainnya ke Abu.
Kemudian, Asmahdi dihubungi oleh orang tidak dikenal dan mengarahkannya untuk mengambil 'serbuk haram' yang telah diletakkan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution. Setelah mengambil Narkotika tersebut, lalu kedua terdakwa membawanya ke rumah.
Selanjutnya, Narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus yang baru saja diambilnya itu, disimpan dalam kardus rokok merk Chief. Dari 50 bungkus sabu tersebut, sudah 18 bungkus diserahkan terdakwa kepada orang tidak di kenal (pembeli). 18 bungkus barang haram itu, diserahkan atas perintah Abu.
Pada Jumat (8/10/2021) siang, terdakwa kembali diminta oleh Abu untuk mengambil 50 bungkus sabu yang telah diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza warna merah, di pinggir Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Usai mengambil barang itu, kedua terdakwa membawa ke rumah kontrakan yang berada di Perumahan Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas I Blok A2, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.
Lalu, 50 bungkus sabu tersebut terdakwa simpan diberbagai tempat. Rinciannya, 16 bungkus di dalam kardus magic com Yong Ma, 5 bungkus dalam plastik kresek warna biru, dan sisanya sebanyak 29 bungkus di simpan dalam 2 buah tas ransel warna hitam biru. Dari 50 bungkus sabu itu, 1 bungkus terdakwa antarkan kepada orang tidak dikenal (pembeli) atas perintah Abu.
Polisi yang mendapat informasi terkait aktivitas Asmahdi, langsung bergerak cepat. Hasilnya, kekasih Hasnah itu ditangkap duluan oleh polisi. Kemudian aparat penegak hukum melakukan interogasi dan menuju ke rumah Asmahdi di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, untuk penggeledahan. Dirumah itu, polisi menemukan 32 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan sabu.
Tidak puas sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, Hasnah ditangkap saat berada di Hotel Citismart Bandara. Sama seperti Asmahdi, polisi langsung melakukan interogasi Hasnah dan menuju ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pasir Mas.
Disana, polisi kembali melakukan penggeledahan. Lagi-lagi, sebanyak 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu, ditemukan polisi di dalam tas ransel warna hitam biru. Tidak hanya itu, masih ada tas warna hitam biru lainnya, yang berisi 13 bungkus plastik warna hijau Guanyinwang berisikan sabu. Lalu polisi menemukan satu buah kardus magic com Yong Ma, yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei, juga berisikan sabu. Polisi juga menemukan 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan sabu dan satu plastik kresek warna biru yang didalamnya ada 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan sabu.
Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita pihak kepolisian, dari tangan Asmahdi, sabu dengan berat kotor 33.203,61 gram dan berat bersih 31.917,21 gram. Sedangkan barang bukti sabu yang disita dari tangan Hasnah, dengan berat kotor 51.539,52 gram, dan berat bersih 48.616,67 gram.
Seluruh sabu itu, kini sudah dimusnahkan. Sebagian kecil dari puluhan sabu itu, disisakan untuk barang bukti di Pengadilan Negeri Pekanbaru.









