Motif Dendam, Empat Remaja Aniaya Mahasiswa Ditangkap
Plh Kapolresta Pekanbaru Kombes Ahmad Mamora didampingi Wakapolresta AKBP Hengki Purwanto dan Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan memimpin ekspose
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU --Enam hari penyelidikan, empat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan seorang mahasiswa ditangkap. Keempat pelaku berusia remaja ini disergap Tim Gabungan Satreskrim Polresta dan Jatanras Polda Riau di dua lokasi berbeda, Sabtu (25/6/2022).
Empat pelaku berinisial RN alias OO (17), GN alias Fadil (19), FR alias Lebong (18) dan RI alias Tole (18).
Hal itu terungkap dalam ekspose pengungkapan yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (29/6/2022) pagi.
"Keempat pelaku ditangkap Sabtu (25/6/2022) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB," kata Plh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Ahmad Mamora, Rabu (29/6/2022) siang.
Didampingi Wakapolresta AKBP Hengki Purwanto dan Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Plh Kapolresta mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban penganiayaan, seorang mahasiswa berinisial IA (21), pada Ahad (19/6/2022) lalu.
"Kejadiannya depan halte Aur Kuning di Jalan Kaharuddin Nasution. Saat itu korban didatangi puluhan pemuda mengendarai sekitar 10 motor," kata Plh Kapolresta dalam ekspose yang turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino.
Kurang dari sepekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus petugas. Pelaku sedang berada di salah satu rumah di Jalan Cipta Karya, Panam.
Tanpa buang waktu, Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan langsung meluncur ke lokasi guna melakukan upaya penangkapan.
"Di sini kita amankan tiga pelaku, yakni RN, GN dan FR. Sementara RI alias Tole kita amankan dua hari kemudian, yakni Senin (27/6/2022) siang di rumahnya di Jalan Cipta Karya," ucap Ahmad.
Interogasi petugas, keempat pelaku mengakui perbuatannya, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Modusnya, lanjut Kapolresta, empat pelaku ini membalas dendam. Dimana pelaku mengaku pernah dikeroyok oleh korban sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, keempat pelaku ini baru kali pertama melakukan penganiayaan.
“Keempat pelaku rata-rata sudah lulus dari sekolah. Nama tongkrongan mereka Tongkrongan Kedai Seduduk (TKS). Mereka ini bukan geng motor, cuma teman nongkrong," jelasnya.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti berupa 2 potongan kayu, 2 unit sepeda motor, 1 baju kaos warna hitam, 1 potongan besi, 2 unit handphone (HP) dan 1 double stick (masih dalam pencarian) turut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 atau 351 Jo pasal 55 KUHPidana tentang pemukulan dan penganiayaan.***






.jpg)


