Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Bengkalis Dilaporkan ke Kejagung
Ketua Umum Ormas PETIR Jackson (Kanan) menyerahkan laporan dugaan korupsi ADD dan DD Bengkalis ke Gedung Bundar Kantor Jampidsus Kejagung
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jaksa Muda Agung Pidana Khusus (Jampidsus) menerima laporan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Bengkalis. Laporan itu diserahkan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Kamis (23/6/2022) di Jakarta.
Dalam laporannya, mereka meminta Korps Adhyaksa untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan korupsi tersebut, yang dicurigai ada ratusan miliar yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Benar, baru saja kita laporkan ke Gedung Bundar kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dipimpin oleh bapak DR Febrie Adriansyah SH MH," sebut Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Diterangkannya, laporan terkait dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 itu, senilai Rp65.386.230.012 untuk tahap IV, dan penyaluran ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874.
ADD itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan, DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa.
"Pertama, pada tahun 2017 itu, Bupati saat itu menggelontorkan uang ratusan milyar untuk ADD 136 desa di Bengkalis. Baik tahap I, II dan III totalnya sebesar Rp178.558.039.066. Yang tim kita temukan dan investigasi yang Tahap IV senilai Rp65.386.230.012," terangnya.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil temuan tim Ormas tersebut, dicurigai ada penyalahgunaan yang kemudian ditutupi dengan modus berjudul tunda bayar.
"Dugaan modusnya berjudul tunda bayar. Dianggarkan lagi, ditutupi lagi. Ibarat istilah hutang, telah terjadi gali lobang, tutup lobang. Kemana raibnya Rp65 Milyar itu. Yang meneken Perbub (Peraturan Bupati) itu harus dimintai pertanggungjawaban," lanjutnya.
Tidak sampai disitu, pihaknya juga menemukan dugaan korupsi lainnya. Yakni, ada 32 desa di Kabupaten Bengkalis, yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847.
"Segala dokumen bukti permulaan telah kami serahkan kepada Kejagung. Semoga secepatnya dilakukan telaah. Kami yakin, hasil telaah Jampidsus pasti tidak jauh berbeda dengan apa yang tim kami telah temukan, bahkan pasti lebih dalam. Pasti ketemu besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," harapnya.






.jpg)


