Jaksa Kembali Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Siak, Kali Ini Periode 2011-2013

Hukum Kriminal Selasa, 21 Juni 2022 - 22:24 WIB
Jaksa Kembali Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Siak, Kali Ini Periode 2011-2013

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten yang dijuluki 'negeri istana' itu, tengah diusut oleh Korps Adhyaksa Riau.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Kabupaten Siak periode 2014-2019.

Dugaan rasuah itu hingga kini masih berproses di Kejati Riau, dengan status penyidikan dan belum ada tersangka.

Belum selesai yang diatas, terbaru Kejati Riau kembali mengusut dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak periode 2011-2013. Terkait dengan hal ini, sejumlah pihak diketahui telah dimintai keterangan guna membuat terang kasus ini.

Dugaan korupsi itu sebelumnya dilaporkan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK). Mereka mencium adanya aroma rasuah dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Siak yang saat itu masih dipimpin Syamsuar.

Atas laporan itu, Korps Adhyaksa Riau yang dikomandani Jaja Subagja SH MH langsung menindaklanjutinya. Hal itu sebagaimana disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH.

"Terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dari GMPPK, sudah ditindaklanjuti," ujar Raharjo, Selasa (21/6/2022).

Pihaknya kata Raharjo, telah menerbitkan surat perintah tugas. Selain itu, sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

"Sudah ada surat perintah tugas," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) itu.

"Saat ini sudah dimintai keterangan 4 orang dan sedang mengumpulkan dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) hibah," sambungnya.

Sebelumnya, massa GPMPPK kerap melakukan unjuk rasa mendesak agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak tahun 2011-2013. Selain di Kejati Riau, mereka juga pernah melakukan demonstrasi di kantor Kejaksaan Agung RI.

Suara yang sama juga didengungkan organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila.

GPMPPK dan Pemuda Pancasila juga pernah meminta agar Gubernur Riau Syamsuar memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Saat dugaan rasuah terjadi, Syamsuar menjabat Bupati Siak. Namun permintaan itu belum diindahkan Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

"Hal itu sudah dijelaskan oleh BPK RI dalam LHP BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Siak TA 2011-2015. Ini sangat jelas dan perlu proses hukum untuk membuka terang benderang dugaan korupsi dana hibah ini," singkat Boy, selaku Koordinator Umum (Kordum) GPMPPK.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.