Kakanwil BPN Riau Disebut Minta Rp3 Miliar
Ilustrasi
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sidang lanjutan dugaan menerima suap yang dilakukan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/6/2022). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah seorang saksi secara video conference.
Saksi yang dimaksud adalah Sudarso. Ia merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari, memberikan uang kepada Andi Putra. Sudarso sendiri saat ini telah berstatus terpidana dalam yang sama, dan tengah menjalani masa hukumannya.
Dalam persidangan itu, awal mulanya JPU KPK Mengulik mengenai uang yang mengalir ke Syahrir selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Dalam kesaksiannya, Sudarso dengan jelas menyatakan bahwa Syahrir menerima uang dari PT Adimulia Agrolestari sebanyak Rp1,2 miliar.
Pernyataan itu dijawab Sudarso saat JPU KPK menanyakan terkait pertemuannya dengan Syahrir sebelum terjadinya penyerahan uang. Dalam kesaksiannya, Sudarso mengaku beberapa kali bertemu dengan Syahrir. Ia juga mengakui menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk Dollar Singapura atas permintaan Syahril. Uang tersebut berasal dari PT Adimulia Agrolestari, tempat Sudarso bekerja.
"Rp1,2 miliar kalau tidak salah. Uangnya Dollar Singapura. Itu atas permintaan Syahrir," ucapnya.
Diterangkan Sudarso, berkaitan dengan PT Adimulia Agrolestari yang sedang melakukan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing, Syahrir awalnya meminta uang sebanyak Rp3 miliar. Namun, yang baru diserahkan ke Syahrir baru Rp1,2 miliar.
"Uang dalam bentuk Dollar Singapura itu juga atas permintaan Syahrir," terangnya.
Masih dalam kesaksiannya, atas permintaan awal Syahrir itu, Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya komplain. Meskipun begitu, Frank Wijaya akhirnya tetap menerima.
"Sempat komplain (Frank Wijaya), tapi minta koordinasi dengan Syahlefi. Uang awal (Rp1,2 miliar) saya serahkan langsung ke Syahrir (di rumah pribadinya)," terangnya.
Pada kesempatan itu, JPU KPK memastikan bahwa kesaksian Sudarso tidak dalam tekanan. Bahkan, keterangan Sudarso tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan Sudarso konsisten. Karena sudah pernah diperiksa, menjalani sidang dan sudah vonis serta inkrah (berkekuatan hukum tetap," jelas JPU.
Untuk diketahui, terkait dengan dugaan Syahrir menerima Rp1,2 miliar dari PT Adimulia Agrolestari, tim penyidik KPK diketahui sedang melakukan pengembangan. Hal itu terungkap saat Syahrir bersaksi untuk Andi Putra beberapa waktu lalu.
Mengenai dugaan menerima suap, dalam dakwaan JPU KPK, Andi Putra disebut meminta uang Rp1,5 miliar. Uang itu berkaitan dengan surat rekomendasi untuk pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.
Dalam perjalanannya, dari Rp1,5 miliar itu, PT Adimulia Agrolestari melalui Sudarso, baru merealisasikannya sebanyak Rp500 juta untuk Andi Putra. Saat hendak ditambah Rp250 juta, Sudarso ditangkap oleh KPK. Yang kemudian Andi Putra diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka suap.






.jpg)


