Jaksa Tuntut Mati Dua Kurir Sabu 81 Kg
Sidang tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa Narkotika dibacakan secara video conference
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua terdakwa kurir Narkotika jenis sabu seberat 81 Kilogram dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/6/2022). Tuntutan mati itu dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan skema video conference.
Adapun kedua terdakwa itu yakni, Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana. Terdakwa Asmahdi mendengarkan tuntutan mati JPU dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sedangkan terdakwa Hasnah, mendengarkan tuntutan mati tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
JPU Ananda Hermila SH yang membaca isi tuntutan dari ruang kerjanya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Hasnah dan Asmahdi dengan pidana mati," ujar Ananda dari sambungan video conference.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa terlihat terkejut dari layar video teleconference. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Dr Dahlan SH MH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Baik sidang kita tunda hingga pekan depan. Dengan agenda mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa," ucap Dahlan sambil mengetuk palunya pertanda sidang ditutup.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Bulan Oktober 2021 lalu. Asmahdi pertama kali ditangkap di sebuah showroom mobil, di Jalan HR Subrantas Kota Pekanbaru. Sedangkan Hasnah ditangkap di kamar 106 Hotel Citismart Bandara, di Jalan Kaharudin Nasution.
Proses penangkapan kedua terdakwa itu berawal ketika Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakannya, di Jalan Swadaya, Kota Pekanbaru. Saat itu, seseorang bernama Abu alias Adami (belum tertangkap), menghubungi Asmahdi, dengan catatan meminta nomor handphone yang lain.
Setelah dikasih, Asmahdi kemudian dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Adapun arahannya, untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Kaharudin Nasution.
Atas arahan tersebut, Asmahdi bersama Hasnah mengambil barang haram tersebut dan membawanya pulang kerumah. Adapun jumlahnya, sebanyak 50 bungkus.
Dari 50 bungkus sabu itu, 18 bungkus diantaranya telah diantar Asmahdi kepada pembeli yang tidak dikenalnya. Hal itu dilakukannya atas perintah Abu.
Kemudian, pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, Asmahdi kembali diminta oleh Abu untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza warna merah. Mobil tersebut menunggu Asmahdi di pinggir Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.
Setelah diambilnya, Asmahdi bersama Hasnah membawa sabu tersebut ke rumah kontrakan, yang berada di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Kemudian, sabu sebanyak 50 bungkus tersebut kembali disimpan Asmahdi. Yang mana, sebanyak 16 bungkus disimpan di dalam kardus magic com Yong Ma, 5 bungkus di dalam plastik keresek warna biru dan sisanya sebanyak 29 bungkus di dalam 2 buah tas ransel warna hitam biru.
Dari 50 bungkus sabu itu, satu bungkus diantaranya sudah diantar Asmahdi ke pembeli yang tidak dikenalnya. Lagi-lagi, hal tersebut atas perintah Abu.
Atas pergerakkan Asmahdi dan Hasnah di Kota Pekanbaru itu, tercium oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau, sehingga melakukan penyelidikan. Dalam upayanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan Asmahdi di sebuah showroom mobil.
Selanjutnya, polisi bersama Asmahdi menuju ke rumahnya yang berada di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan Narkotika jenis sabu. Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hasnah di Hotel Citismart Bandara.
Kemudian, polisi membawa Hasnah ke rumah kontrakkannya di Perumahan Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas I Blok A2, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu.
Kemudian, polisi kembali menemukan tas berwarna hitam biru, yang didalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau Guanyinwang berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah kardus magic com Yong Ma, yang didalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu.
Lalu 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan Narkotika jenis sabu dan satu plastik keresek warna biru, yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan Narkotika jenis sabu.






.jpg)


