Massa Minta Kajati Riau Dicopot
Massa GPMPPK saat berunjuk rasa di Kejagung Republik Indonesia
ENAMPULUH.COM, JAKARTA -- Massa yang menamakan dirinya sebagai Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang diemban oleh Dr Jaja Subagja SH MH. Adapun alasannya, massa menilai Jaja Subagja tidak mampu mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Siak periode 2011 sampai 2019.
Dimana, dalam dugaan rasuah itu, diduga melibatkan peran besar Gubernur Riau Syamsuar, saat masih menjabat sebagai Bupati Siak. Dugaan korupsi yang dimaksud yakni, persoalan tentang dana hibah di Kabupaten yang dijuluki 'Kota Istana' itu.
Permintaan dicopotnya Kajati Riau tersebut disampaikan GPMPPK saat melakukan aksi unjuk rasa di Kejagung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (28/5/2022). Dalam aksinya itu, mereka membawa spanduk yang memampang foto Jaja Subagja selaku Kepala Kejati Riau dengan tulisan 'COPOT KAJATI RIAU YANG MANDUL TERHADAP KASUS KORUPSI BESAR DI PROVINSI RIAU'.
Tidak sampai disitu, massa juga membawa spanduk yang memampangkan foto Gubernur Riau Syamsuar beserta Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil, dengan tulisan 'JAKSA AGUNG HARUS TURUN TANGAN, UNGKAP DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KABUPATEN SIAK 2011-2019 KARENA KEJATI RIAU TIDAK MAMPU'. Ketiga nama ini pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Siak dan Ketua Karang Taruna Siak.
Koordinator Lapangan GPMPPK Riswan Siahaan dalam aksinya mengatakan, pihaknya menduga ada hal yang seakan-akan kabur dan mungkin dikaburkan dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut. Sehingga, Kejati Riau terkesan sangat sulit melakukan pengungkapan.
"Kami cukup mengapresiasi kinerja dan kerja aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak maupun Kejati Riau dalam melakukan pemeriksaan perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara ini. Namun dibalik itu patut dipertanykan keseriusan serta profesionalisme kejaksaan dalam mengungkapkan kejahatan kerah putih ini," ucap Ridwan.
Karena kasus dana hibah Kabupaten Siak ini, sudah menjadi temuan BPK dalam LHP Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak, tetapi seolah-olah didiamkan. Kejati Riau hanya fokus melakukan proses hukum terhadap dana Bansos, yang diduga ingin menyelamatkan sang Bupati saat itu," sambungnya.
Kejati Riau saat ini, dilanjutkannya, selalu mengumbar ke publik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Akan tetapi menurutnya, semua saksi yang diperiksa tidak ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah.
"Semua saksi hanya dikaitkan dengan kasus Bansos, bukan dana hibah. Sementara temuan BPK RI adalah kasus dana hibah untuk organisasi kepemudaan. Kami juga telah menyerahkan 3 bundel Hasil Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemda Siak kepada Kejati Riau, dan didalam 3 bundel LHP Keuangan tersebut sangat jelas, bahwa temuan dugaan korupsi ada pada pemberian dana hibah kepada OKP secara terus menerus. Namun Kejati Riau justru hanya memeriksa dugaan korupsi dana Bansos," lanjutnya.
Atas hal tersebut, GPMPPK menyatakan sikap atas dugaan adanya kesan mengabaikan dan seolah-olah didiamkan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam pernyataan sikap GPMPPK itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten siak tahun 2013, Nomor : 10.A/LHP/XVIII.PEK/05/2014, tanggal 26 mei 2014, yaitu terdapat pelanggaran hukum terhadap penerima hibah yang menerima Bansos secara terus menerus tahun 2011, 2012, dan 2013, terutama untuk organisasi kepemudaan, budaya, kesenian dan olahraga yang menerima bantuan Rp1.764.232.000,00 ditahun 2011, Rp2.650.000.000,00 ditahun 2012 dan Rp2.348.800.000 ditahun 2013.
"Di dalam LHP tersebut, BPK RI telah memberikan catatan, bahwa TAPD dan tim verifikasi hibah dan Bansos tidak memperhatikan peraturan yang berlaku dalam meneliti persyaratan hibah yang diusulkan oleh calon penerima hibah. Catatan ini tentunya telah mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang bermuara kepada tindakan korupsi. Dimana diduga pemberian tersebut sarat dengan kepentingan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya terjadinya dugaan pelanggaran terhadap PP RI nomor 58 tahun 2005, peraturan bupati siak Nomor 20 tahun 2012," terang Riswan.
Tidak sampai disitu, masih dalam pernyataan sikapnya, berdasarkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah kabupaten siak tahun 2014, Nomor: 09.c/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 28 mei 2015, yaitu terdapat pelanggaran hukum terhadap penerima Bansos/ hibah yang menerima berturut-turut tahun 2013, 2014. Khususnya kepada organisasi kepemudaan Rp2.650.000.000,00 ditahun 2013 dan Rp2.150.000.000 ditahun 2014.
"Khususnya penerima hibah dari Karang Taruna Kabupaten siak dan KNPI Siak yang patut dipertanyakan. Karena diduga kuat para pengurus merupakan orang-orang dekat Bupati Siak pada saat itu. Dimana pemberian dana hibah/ Bansos secara terus menerus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat didalam PP RI 58 tahun 2005, Peraturan Bupati Siak Nomor 33 tahun 2013," jelasnya.
"Hal yang sama terjadi juga dalam LHP BPK RI atas keuangan Pemda Siak. Masih terjadi pemberian hibah dan Bansos kepada organisasi kepemudaan dan lainnya secara terus menerus pada tahun anggaran 2014, 2015, dan adanya temuan penerima dana hibah dan Bansos tidak memberikan LPJ penggunaan anggaran yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp650.000.000," sambungnya lagi.
Atas hal tersebut, GPMPPK meminta kepada Kejagung Republik Indonesia untuk turun tangan mengungkap dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak tersebut. Massa menilai Kejati Riau tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini berdasarkan temuan audit BPK Republik Indonesia yang menyatakan, persoalan Bansos Kabupaten Siak bukanlah pada penerimaan/ pemberian kepada fakir miskin. Tetapi dugaan korupsi terjadi pada pemberian hibah terhadap organisasi kepemudaan secara terus menerus yang dipimpin oleh orang-orang terdekat Bupati yang saat itu dijabat oleh Syamsuar.
"Kami meminta Kejagung tidak lagi bersandiwara membiarkan upaya mencoba mengaburkan, bahkan mengalihkan dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Siak terhadap dana hibah Kabupaten Siak bagi organisasi kepemudaan sejak tahun 2011 sampai 2019. Persoalan ini adalah pemberian secara terus menerus kepada beberapa kelompok penerima dari organisasi kepemudaan, bukan penerima Bansos dari masyarakat miskin," jelasnya lagi.
"Kejaksaan harus jujur. Tangkap perampok uang masyarakat Siak sesungguhnya. Copot Kajati Riau," ujar Riswan.
Usai menyampaikan aksinya, GPMPPK yang berjumlah belasan orang itu membubarkan diri secara tertib.






.jpg)


