Ketua Pengadilan Pimpin Sidang Korupsi Mantan Gubernur Riau

Hukum Kriminal Selasa, 24 Mei 2022 - 00:40 WIB
Ketua Pengadilan Pimpin Sidang Korupsi Mantan Gubernur Riau

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Dahlan (kiri) dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (kanan)

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjadwalkan sidang perdana Annas Maamun. Sesuai jadwal, mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 itu diadili pada pekan ini.

Annas Maamun kembali menjadi tersangka tindak pidana korupsi yang kedua kalinya. Kali ini, ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. Yang mana, dugaan rasuah itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu.

"Sidang perdananya dijadwalkan hari Rabu (25/5/2022) besok," ucapnya, Senin (23/5/2022).

Dalam persidangan itu, nantinya dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Dr Dahlan SH MH. Adapun agendanya, yakni mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Lembaga Antirasuah.

"Sidangnya dipimpin oleh Ketua (Pengadilan Negeri Pekanbaru), pak Dahlan bersama dua orang hakim anggotanya," ujar Rosdiana.

Untuk diketahui, oleh KPK, Annas Maamun kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 di Jakarta. Ia ditahan sejak tanggal 30 Maret kemarin, hingga sekarang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Annas Maamun dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Rabu (30/3). Gubernur Riau periode 2014-2019 itu, dijemput di rumahnya yang berada di Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan cek kesehatan, mantan politis Partai Golkar itu langsung diterbangkan ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Annas Maamun langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK atas statusnya sebagai tersangka. Tidak sampai disitu, penyidik KPK langsung melakukan tindakan penahanan pada hari itu juga.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD sekaligus mantan Bupati Rohul Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau yakni, ia mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

"Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," terang Ali beberapa waktu lalu.

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.