Kedua Kalinya Menjadi Pesakitan Korupsi, Mantan Kadiskes Meranti Jalani Tahap II di Rutan

Hukum Kriminal Kamis, 21 April 2022 - 19:33 WIB
Kedua Kalinya Menjadi Pesakitan Korupsi, Mantan Kadiskes Meranti Jalani Tahap II di Rutan

Mantan Kadiskes Kepulauan Meranti Misri Hasanto saat menjalani proses Tahap II bersama JPU di Polda Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Misri Hasanto kembali menjalani proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Tahap II itu dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan perkara baru yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan (kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

Misri Hasanto kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, ia menjadi pesakitan dalam perkara dugaan dugaan rasuah penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan Rapid Test berbayar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020. Perkara tersebut ditangani jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Kepulauan Meranti, hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Ditetapkannya Misri Hasanto sebagai tersangka setelah jaksa penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/2/2022). Gelar perkara itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo SH MH, dan diikuti oleh seluruh anggota tim jaksa penyidik.

Misri Hasanto diduga melakukan rasuah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebanyak ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, Misri Hasanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (21/4/2022).

"Iya, benar. Sudah Tahap II," ujar Kepala Kejari (Kajari) Meranti Waluyo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Sri Mulyani Anom SH MH.

Dilanjutkannya, pelaksanaan Tahap II itu sengaja dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Hal itu dikarenakan tersangka Misri Hasanto tengah menjalani penahanan di tempat tersebut dalam perkara rasuah yang lain. Perkara tersebut diketahui telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Tadi tim JPU ke sana (Rutan Kelas I Pekanbaru), karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara (korupsi) lain," lanjut wanita yang akrab disapa Anom itu.

Diterangkan mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hulu (Rohul) itu, dalam perkara tersebut, akibat perbuatan tersangka Misri Hasanto, negara mengalami kerugian negara sebanyak Rp400 juta lebih.

"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penghitungan atau audit pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, negara mengalami kerugian sebesar Rp481.959.250," terangnya.

Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah jaksa penyidik dan tim Intelijen Kejari Kepulauan Meranti pada Kamis (13/1/2022).

Saat itu, Korps Adhyaksa Kepulauan Meranti mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat Rapid Diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1120 pcs.

Jaksa penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tersebut. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.

Misri Hasanto sebelumnya menjadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi alat Rapid Test Covid-19 bantuan Kementerian Kesehatan RI, yang merugikan negara sebesar Rp195 juta. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Misri Hasanto divonis pidana penjara selama satu tahun. Dia juga dikenakan denda Rp50 Juta atau subsider satu bulan kurungan badan. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.